Stop Kekerasan Terhadap Insan Pers



PORTALINDO.CO.ID,  ,Jombang Jawa Timur- Kekerasan yang menimpa seorang awak media  Tempo di Surabaya, mengundang rasa simpati bagi kita se profesi.


Wartawan Lintas media Jombang Juga melakukan aksi solidaritas   menentang aksi kekerasan yang menimpa Nurhadi, Selasa 30/03/2021


Puluhan awak media dalam aksinya membawa berbagai macam tulisan ” stop kekerasan terhadap wartawan , Tindak tegas pelaku kekerasan,Usut tuntas pelakunya dan lain-lain.


Kekerasan yang menimpa Nurhadi berawal saat Nurhadi melakukan tugas jurnalistiknya.Pada tanggal 27/03/2021, terkait kasus suap pajak yang tengah di usut komisi pemberantasan korupsi.


Kekerasan terhadap awak media yang di alami Nurhadi, merupakan pelanggaran terhadap  Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999, Tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan  jurnalistik.


Nurhadi juga merupakan korban penganiayaan,yang pelakunya tersebut  melanggar Pasal 351 KUHP. Tentang penganiayaan.(SJK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *