Sekjen Kemendagri: Penyandang Disabilitas Miliki Hak Kemukakan Aspirasi dan Berpartisipasi dalam Pembangunan

PORTALINDO.CO.ID, Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan, sama halnya dengan warga negara lainnya, penyandang disabilitas memiliki hak untuk mengemukakan aspirasi dan turut berpartisipasi dalam pembangunan.

Apalagi, kata dia, adanya komunitas maupun organisasi kemasyarakatan atau ormas seperti Ikatan Tunanetra Muslim Indonesia (ITMI) dan Rumah Aspirasi Tunanetra Indonesia, semakin memudahkan para penyandang disabilitas untuk memberikan masukan kepada pemerintah.

“Organisasi ini menurut kami merupakan bagian penting untuk semakin menyebarluaskan, katakanlah aspirasi-aspirasi, keinginan-keinginan agar pemerintah di semua tingkatan, baik itu pemerintah pusat, pemerintah provinsi, kabupaten/kota untuk memperhatikan seluruh rangkaiannya tanpa terkecuali,” kata Suhajar.

Pada Lokakarya Wawasan Kebangsaan dalam rangka Memperingati Hari Disabilitas Internasional di Hotel Balairung, Jakarta, Jumat (2/12/2022) itu, Suhajar juga mengatakan penyandang disabilitas maupun ormas yang menaunginya memiliki hak untuk ikut berpartisipasi dalam pembangunan.

“Sebagai ormas, rekan-rekan mempunyai ruang untuk menyuarakan aspirasi tersebut, bahkan lebih jauh dari itu, rekan-rekan mempunyai kesempatan untuk turut berpartisipasi dalam pembangunan,” tandasnya.

Dalam kesempatan yang sama, ia juga meminta maaf kepada para penyandang disabilitas atas kekurangan pemerintah dalam memberikan pelayanan yang ramah bagi penyandang disabilitas. Meski demikian, pihaknya berjanji akan terus mendorong kualitas pelayanan yang pro-penyandang disabilitas.

Kemudian ia mencontohkan, dalam pelayanan terpadu satu pintu, pemerintah daerah perlu memberikan pelayanan yang ramah bagi penyandang disabilitas, misalnya akses bagi mereka yang menggunakan kursi roda ataupun yang memiliki keterbatasan dalam penglihatan.

Suhajar menerangkan, meski pemerintah telah bekerja keras melahirkan pelayanan, aspirasi dan masukan dari penyandang disabilitas tetaplah diperlukan.

Puspen Kemendagri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *