Relawan Ambulan Bersama TIm Posko JKN KIS Mengevakuasi Pasien



PORTALINDO.CO.ID, Kotamadya Bekasi -Relawan Ambulan Sinergi Bersama TIm Posko JKN  KIS Pada Hari Selasa 21 Desember 2021  Membantu Mengevakuasi Warga Kayuringin jaya Bekasi Kotamadya Bekasi Ke RSUD Kota Bekasi  


Pelayanan ambulans yang merupakan salah satu pelayanan dasar yang bisa dirasakan secara langsung manfaatnya oleh masyarakat


Dalam situasi gawat darurat medis, pelayanan ambulans dapat menjadi penyelamat hidup Anda karena dapat segera membawa Anda dengan cepat dan aman menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit guna penyelamatan nyawa dan/atau pencegahan kecacatan lebih lanjut,Ungkap Aki.


Pedoman Teknis Ambulans yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan Indonesia pada tahun 2019. Pedoman Teknis Ambulans ini merupakan pelaksanaan amanat Undang- Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dimana dinyatakan bahwa pelayanan kesehatan mencakup pelayanan kegawat daruratan yang bertujuan untuk menyelamatkan nyawa dan mencegah kecacatan lebih lanjut, dimana pelayanan ambulans berfungsi sebagai prasarana evakuasi medis tanpa pilih kasih KewilayahanDaerah. bilamana Pasien Dalam Keadaan Darurat Pengelola ambulan bijak dan Cepat tanggap membantu Pasien untuk dibawa Kerumah sakit,Ungkap Adam.


(Iin.S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *