Pihak UPTD PPA NTT Terima Laporan Penganiayaan Siswa SMA 5 Kota Kupang

PORTALINDO.CO.ID | Kota Kupang – Pihak UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak ( PPA) provinsi NTT, akhirnya menerima laporan kasus tindak pidana penganiayaan dan Kekerasan anak dibawa umur terhadap salah seorang siswa SMA 5 Kota Kupang oleh gurunya sendiri, pada Rabu ( 7/8/2024).

Proses hukum kasus yang saat ini ditangani penyidik PPA Polresta Kupang Kota ini, ternyata menjadi viral di media sosial (medsos) hingga mendapat perhatian berbagai pihak, termasuk pihak Ombudsman NTT dan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI di jakarta.

Kepala Seksi Pengaduan UPTD NTT, Jefri Aryandra kepada media ini usai pemeriksaan korban mengatakan, pihaknya akan memberi perhatian dan siap memberikan pendampingan terhadap korban agar kasus ini segera mendapat keadilan dan kepastian hukum.

“Kami sudah terima laporan dan akan menindaklanjuti sesuai laporan polisi termasuk akan siap mendampingi korban sampai proses hukum”.ungkapnya.

Disinggung terkait adanya tekanan dari Kepsek SMA 5 terhadap korban termasuk para saksi untuk melakukan klarifikasi melalui video bahwa peristiwa pidana tersebut tidak seperti yang terjadi, Aryandra mengatakan, itu tidak boleh terjadi karena alat bukti sudah ada

“Tidak boleh terjadi adanya tekanan dari pihak sekolah, mengingat sudah ada bukti Laporan Polisi, visum dan CCTV serta para saksi yang melihat. Yang pasti kami tetap tindaklanjuti dan siap mendampingi korban sampai proses hukum”. ujarnya.

Sementara informasi lain yang diterima media ini menyebutkan, sesuai hasil pemeriksaan dokter ahli THT terhadap keluhan korban di bagian telinga, menemukan adanya luka di dalam dan robek anak telinga.

“Sudah ada hasil pemeriksaan dokter THT sesuai permintaan penyidik PPA Polresta Kupang, dan hasilnya sangat mengagetkan. Gendang telinga bagian dalam luka dan robek”.kata korban kepada media ini usai membuat laporan di UPTD PPA NTT, Selasa, (13/8/2024). ( Tim)