Portalindo.co.id | Jakarta _ Dilema tenaga honorer terkait penghapusan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2025 terus menjadi perbincangan hangat. Pemerintah telah menargetkan penghapusan sistem seleksi PPPK sejak dua tahun terakhir, dengan puncaknya pada tahun 2025. Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan tenaga honorer, terutama yang bercita-cita menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani, baru-baru ini mengumumkan adanya skema baru yang akan diterapkan pemerintah pada tahun anggaran mendatang. Skema ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi tenaga honorer yang ingin menjadi ASN tanpa melalui seleksi PPPK.
Menurut Nunuk, meskipun seleksi PPPK dihapus pada tahun 2025, tenaga honorer tidak perlu khawatir. Pemerintah akan menerapkan sistem baru yang lebih mudah dan terintegrasi dengan Pendidikan Profesi Guru (PPG). Artinya, guru honorer yang berhasil menyelesaikan PPG tidak perlu lagi mengikuti seleksi PPPK terpisah. PPG tidak hanya menjadi syarat untuk mendapatkan sertifikat pendidik, tetapi juga menjadi jalur utama untuk diangkat sebagai ASN PPPK.
Dengan skema baru ini, guru honorer yang lolos PPG secara otomatis berhak diangkat sebagai ASN PPPK. Langkah ini diharapkan dapat meredakan keresahan di kalangan tenaga honorer sekaligus mempermudah proses rekrutmen ASN di masa depan. (*)