Lagi – Lagi Sejumlah Awak Media Di Diskriminasi Dalam Melakukan Tugas Jurnalistik

PORTALINDO.CO.ID, (09/02/2023), Jombang – Sejumlah awak media dari 3 media yang ada di Kabupaten Jombang, di larang meliput kegiatan Mentri Perindustrian dalam peresmian PT. Bumi Indus Padma Jaya, yang ada di Kecamatan kabuh, Kabupaten Jombang, pada Rabu 8/ 2/2023.

Sejumlah insan Pers dari 3 Media online yang ada di Jombang tersebut bergegas untuk melakukan peliputan kegiatan Menteri Perindustrian Republik Indonesia (Agung Gumiwang Kartosasmito) tapi di depan pintu gerbang PT. Bumi Indus Padma Jaya ,mereka di halang – halangi beberapa Security perusahaan tersebut.

Terlihat di dalam tempat peresmian ada beberapa awak media lain yang meliput kegiatan itu, seperti yang di katakan (J) salah satu awak media yang mendapat perlakuan diskriminatif tersebut” Saat saya bersama rekan awak media yang lain mau masuk untuk melakukan tugas kami sebagai seorang jurnalis, di situ kami merasa diskriminasi, karena kami juga melihat ada beberapa awak media lain yang ada di dalam lokasi kegiatan tersebut.

Kami tidak di ijinkan meliput oleh beberapa security yang ada di depan pintu gerbang, Perusahaan Terbatas BIPJ, dengan alasan yang tidak masuk daftar tidak di ijin kan meliput kegiatan Menteri Perindustrian.

Saat saya minta untuk melihat nama -nama daftar dari awak media yang di ijinkan meliput, itu juga tidak di perbolehkan, malah salah seorang security keluar dari tempat kegiatan dengan mengatakan “Pokoknya yang tidak ada nama dalam tulisan tersebut di larang
meliput, oleh menejemen perusahaan” kata kepala security PT, BIPJ, hal itu sangat membuat kecewa beberapa awak media yang ada di lokasi”, ungkap J.

Beberap insan pers sangat kecewa dengam tindakan tidak terpuji yang di lakukan oleh para security PT.Bumi Indus Patma Jaya.

Seperti kita ketahui Melarang atau menghalang – halangi jurnalis melakukan tugasnya untuk melakukan peliputan sudah melanggar Undang – Undang (UU) No. 40 Tahun 1999.

Tak hanya itu tindakan yang di lakukan para security perusahan menghalang – halangi awak media melakukan tugas peliputan juga bertentangan dengan Undang – Undang UU.No.14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
(Agus M)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *