Kemendagri Minta Pemda Magelang Percepat Pembangunan TPST

PORTALINDO.CO.ID, Magelang – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Pemerintah Kabupaten Magelang mempercepat pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) untuk menangani sampah dari Borobudur. Langkah ini perlu dilakukan mengingat kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pasuruhan yang menangani sampah dari Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) Borobudur telah melebihi kapasitas dan berpotensi longsor.

Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah (SUPD) II Iwan Kurniawan mewakili Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kemendagri menekankan, agar daerah berkomitmen menyediakan lahan secara clean and clear guna mempercepat pembangunan infrastruktur TPST.

“Kebutuhan dana operasional dan pemeliharaan wajib disediakan pemerintah daerah (Pemda) setelah terbangunnya TPST dengan harapan keberlangsungan pengelolaan sampah terus berjalan dengan optimal,” jelasnya dalam kunjungan ke kawasan TPST di Kabupaten Magelang, Kamis (14/7/2022).

Dia menjelaskan, kondisi TPA Pasuruhan yang melebihi kapasitas dapat membahayakan para petugas dan pemulung. Bau sampah pun sudah tercium sampai Borobudur dan sekitarnya karena pengelolaan air lindi belum optimal. Saat ini pengelolaan TPA Pasuruhan menggunakan sistem open dumping karena keterbatasan lahan. Adapun timeline percepatan sudah disusun termasuk proses penyediaan lahan untuk perluasan TPA Pasuruhan dan rencana pembangunan TPST, yang diperkirakan akan selesai tersedia sekitar September.

“Pada pertemuan ini telah disepakati, Pemerintah Kabupaten Magelang harus mendorong potensi pembiayaan alternatif dalam mendukung pengelolaan sampah di DPSP Borobudur dengan melibatkan sektor swasta, supaya tipping fee bisa ditekan dan pelaksanaan pengelolaan sampah terpadu dapat berjalan secara berkesinambungan,” tandas Iwan.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Magelang dapat segera melakukan percepatan penyediaan lahan sesuai timeline yang telah disusun, agar tercapainya infrastruktur pengelolaan sampah terpadu.

Asisten Deputi Pengelolaan Sampah dan Limbah Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi Rofi Alhanif yang turut hadir dalam kunjungan itu menyatakan, penanganan persampahan harus dilakukan dari hulu hingga hilir. Selain itu, penanganan juga harus menerapkan paradigma baru dengan menerapkan sistem 3R (reduce-reuse-recycle) sebagai strategi pengelolaan di TPST

“TPA Pasuruhan juga dapat diperluas sambil menunggu TPST Regional Magelang siap beroperasi,” ujar Rofi Alhanif.

Sementara itu, Direktur Perumahan Permukiman Bappenas Tri Dewi Virgiyanti menambahkan, platform pengelolaan sampah yang telah disusun dapat menjadi strategi dan pendekatan penanganan sampah termasuk di Kabupaten Magelang. Melalui TPST, kata dia, pengelolaan persampahan dapat memberikan nilai tambah bagi daerah.

Dalam laporannya, Bupati Magelang Zaenal Arifin menjelaskan, indeks timbulan sampah di Kabupaten Magelang mencapai 0,5 kilogram per jiwa dalam sehari, dengan jumlah penduduk per tahun 2020 sebanyak 1.310.044 jiwa. Rata-rata timbulan sampah se-Kabupaten Magelang sebanyak 655 ton per hari dengan skema pengelolaan 115 ton masuk TPA, 37 ton dialihkan ke bank sampah/TPS3R, dan 33 ton dialihkan ke pengepul/pabrik daur ulang. Sedangkan 25 ton berupa sampah makanan menjadi pakan ternak, dan sisanya sebanyak 455 ton belum terkelola.

“Sedangkan untuk DPSP Borobudur sendiri, TPA yang digunakan untuk pengelolaan hanyalah TPA Pasuruhan yang memiliki luas 1,8 hektare dengan ketinggian tumpukan sampah saat ini sudah mencapai lebih dari 30 meter, adapun setoran sampah per harinya sekitar 110 ton,” terang Zaenal.

Selain dari pejabat Kemendagri, Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, serta Bappenas, kegiatan ini juga dihadiri pejabat dari Kementerian PUPR dan Kementerian LHK. Dalam kunjungan ini, rombongan disambut langsung oleh Bupati Magelang, Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Magelang.

Puspen Kemendagri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *