PORTALINDO.CCO.ID, Jakarta – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melaksanakan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pencatatan Sipil dan Pelayanan Administrasi Kependudukan. Kegiatan tersebut resmi dibuka pada Jumat (10/6/2022) di Hotel Milenium, Jakarta.
Tujuan yang hendak dicapai dari penyelenggaran Diklat tersebut adalah untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap peserta di lingkungan Pemerintah Daerah dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan begitu, diharapkan akan terwujud tertib administrasi kependudukan secara nasional.
Upaya itu sejalan dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Dalam sambutannya, Kepala BPSDM Kemendagri Sugeng Hariyono menyampaikan, pemerintah telah menerapkan pencatatan sipil sebagai wujud diperolehnya kepastian hukum bagi seseorang. Pencatatan sipil ini wajib dilakukan setiap Warga Negara Indonesia (WNI), baik akta catatan sipil atas kelahiran, kematian, pernikahan, perceraian dan pengakuan anak, untuk memudahkan proses pendataan yang berkekuatan hukum.
Sebagaimana diketahui, dalam UU tentang Administrasi Kependudukan, pencatatan sipil diartikan sebagai pencatatan peristiwa penting yang dialami oleh seseorang dalam register pencatatan sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten/Kota.
Untuk itu, Sugeng berharap Dinas Dukcapil memainkan perannya dalam pengambilan keputusan yang tepat untuk mendukung pelayanan administrasi kependudukan sebagai pemenuhan hak warga negara.
Apalagi, melalui inovasi berbasis daring atau online, pelayanan menjadi semakin dekat dengan masyarakat. Hal ini sejalan dengan arah dan kebijakan prioritas pembangunan nasional untuk mewujudkan sumber daya manusia (SDM) yang pekerja kerja keras, dinamis, terampil, dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi.
Puspen Kemendagri