Kemendagri Akan Gandeng UI Untuk Green City

PORTALINDO.CO.ID, Kementerian Dalam Negeri akan bersinergi dengan Universitas Indonesia dalam penyusunan indikator Standar Pelayanan Perkotaan dengan mengolaborasikan konsep kota hijau (Green City).
Hal ini disampaikan oleh Direktur Kawasan, Perkotaan dan Batas Negara Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Dr. Drs. Thomas Umbu Pati T.B, M.Si dalam Rapat Sistem Data Maturasi Indeks Pelayanan Perkotaan yang diadakan pada Jumat, 8 Juli 2022 di Jakarta.

Rapat tersebut juga dihadiri oleh Prof. Dr. Riri Fitri Sari, M.Sc., MM. dan Junaidi, S.S., M.A, selaku Ketua dan Wakil Ketua UI GreenMetric serta Aries Agus Budi Hartanto S.Si, M.T dari Badan Standarisasi Nasional.
Menurut Thomas, hal ini dilatarbelakangi fakta empiris dimana Kota-kota di Indonesia menghadapi banyak tantangan diantaranya ancaman banjir, krisis air bersih, penurunan kualitas udara, krisis ketahanan pangan lokal, dan kerusakan ekosistem. Untuk mengatasi tantangan tersebut, Pemerintah Kota dan Kabupaten memiliki peran penting terkait pengelolaan perkotaan yang memperhatikan aspek keberlanjutan, yang salah satunya dengan pendekatan kota hijau.
Selaras dengan hal tersebut, Prof. Riri selaku Ketua UI GreenMetric menyampaikan bahwa Universitas Indonesia mengembangkan UI GreenCityMetric sebagai program pemeringkatan, rating dan konsultasi Universitas se-dunia berdasarkan aspek keberlanjutan, yang meliputi aspek infrastruktur, energi, penanganan sampah, air, transportasi serta pendidikan dan penelitian.
UI GreenCityMetric akan memberikan pengukuran kualitas lingkungan Kota/Kabupaten di Indonesia. Tujuan dari pengukuran ini adalah untuk meningkatkan kepedulian pemerintah dan masyarakat pada isu lingkungan hidup serta memperkuat kebijakan dan meningkatkan kinerja keberlanjutan Kota/Kabupaten di Indonesia dan akan berfungsi sebagai platform untuk kerjasama masa depan antara Kota/Kabupaten dan sarana berbagi pengalaman serta mempelajari praktik terbaik tentang isu-isu keberlanjutan.

Untuk itu Thomas menekankan bahwa aspek pengelolaan perkotaan yang berkelanjutan menjadi salah satu aspek yang dinilai dalam pengaturan mengenai perkotaan masa depan melalui suatu standar pelayanan perkotaan
Standar Pelayanan Perkotaan tersebut merupakan suatu ukuran kuantitas dan kualitas layanan perkotaan yang harus dicapai oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau badan hukum dalam rangka memenuhi kebutuhan yang berhak diperoleh warga perkotaan tanpa diskriminasi. Dalam hal ini, standar pelayanan perkotaan akan dinilai melalui metode pengukuran berbasis data berdasarkan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan/atau sumber lain yang terverifikasi dan persepsi masyarakat.
Adapun indikator-indikator dalam standar pelayanan perkotaan akan mengadopsi indikator mengenai kota berkelanjutan, kota cerdas dan indikator kota Tangguh yang ditetapkan oleh Badan Standarisasi Nasional.Diharapkan agar indikator-indikator dalam UI GreenCityMetric dapat melengkapi indikator dalam SPP sebagaimana yang sudah dituangkan dalam RPP Perkotaan. Kementerian Dalam Negeri menurut Thomas akan selalu terbuka bagi kolaborasi dengan seluruh stakeholder dalam penyusunan standar pelayanan perkotaan. Hal tersebut bertujuan agar “standar pelayanan perkotaan dapat diimplementasikan secara nasional dan menjadi dasar dalam pengambilan keputusan atau kebijakan oleh pemerintah daerah. Dan tujuan dari SPP ini adalah mengurangi terjadinya permasalahan di perkotaan dengan indikator yang dapat diukur sesuai dengan kebutuhan berdasarkan aspek kemanfaatan, keadilan dan keterjangkauan” pungkas Thomas.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *