Jumlah Inovasi Daerah Naik Siginifikan, BSKDN Kemendagri: Pemda Tetap Perlu Bangun Kolaborasi

PORTALINDO.CO.ID, JAKARTA – Secara nasional berbagai inovasi yang sudah dilakukan daerah jumlahnya semakin meningkat dari tahun ke tahun. Peningkatan itu berdasarkan data Indeks Inovasi Daerah yang dibangun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pada 2018 misalnya, jumlah inovasi daerah masih berjumlah 3.718, sedangkan pada 2021 jumlanya berhasil mencapai angka 25.124 inovasi.

Kendati demikian, Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kemendagri terus berupaya mendorong daerah meningkatkan inovasinya. Hal ini dapat dilakukan dengan saling bekerja sama antar pemerintah daerah. Dengan demikian, jumlah inovasi akan semakin meningkat dan kebijakan yang dikeluarkan daerah dapat berjalan lebih efisien dan efektif.

Karena itu, Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kemendagri Eko Prasetyanto terus mengajak pemerintah daerah agar saling berkolaborasi. Hal ini dapat dilakukan dengan mereplikasi inovasi yang dimiliki suatu daerah.

“Bapak/Ibu yang kami hormati, mari kita bersama-sama saling share inovasi yang sudah kita lakukan dan kemudian kita mereplikasinya untuk kemajuan kabupaten, kota, provinsi yang kita cintai,” ajak Kepala BSKDN Kemendagri Eko Prasetyanto saat memberi arahan dalam acara Sosialisasi Penilaian Indeks Inovasi Daerah dan Pemberian Penghargaan Innovative Goverment Award (IGA) 2022 di Aula BSKDN pada Kamis, 21 Juli 2022.

Lebih lanjut Eko menjelaskan bahwa inovasi daerah tak hanya terbatas pada inovasi berbasis digital. Namun, berbagai langkah evaluasi terhadap kebijakan dikeluarkan serta koordinasi penyelesaian masalah juga merupakan bagian dari inovasi. Oleh karena itu, mestinya inovasi tak hanya dianggap sebagai suatu kewajiban, tapi menjadi budaya yang perlu diterapkan pemerintah daerah.

Untuk memahami pelaksanaan inovasi daerah, Eko juga mengimbau agar Pemda berpegang pada berbagai regulasi yang mengatur inovasi daerah. Regulasi itu mulai dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Regulasi lainnya yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 104 Tahun 2018 tentang Pengukuran, Penilaian dan Pemberian Penghargaan dan Insentif Inovasi Daerah.

“Perlu dipahami semua pihak, artinya antara materi hukum, pelaksanaan, budaya, ini harus berjalan secara simultan,” imbuhnya.

Hadir sebagai narasumber, Kapuslitbang Inovasi Daerah Matheos Tan juga mengungkapkan hal yang sama terkait pentingnya memahami regulasi mengenai inovasi daerah. Hal ini diperlukan agar proses pelaporan inovasi kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) oleh Pemda dapat dipahami dengan baik dan sesuai aturan.

“Bila mana kita melihat regulasi perundang-undangan yang ada dalam rangka melaksanakan inovasi daerah, maka rumah kita bersama adalah Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah,” jelasnya.(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *