Jalan Rusak Berat: Apa Harus Nunggu Ada Korban? Baru Diperbaiki

Keterangan foto: Jalan rusak dan berlubang di depan komplek Masjid Al-Huda Pandeyan.

PORTALINDO.CO.ID, Kabupaten Boyolali – Kondisi jalan utama Desa Pandeyan, Kecamatan Ngemplak, sungguh memprihatinkan. 


Akses jalan yang menghubungkan antar desa, bahkan menjadi anternatif lalu lintas dari Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar menuju Kota Surakarta itu mengalami rusak yang tergolong serius.


Pantauan media ini, Rabu (17/3/2021) pukul 05:42 WIB, jalan sepanjang kurang lebih 1 kilometer itu, terukur dari depan kantor Kepala Desa hingga hingga jembatan kretek Jampen, rusak dan berlobang. Utamanya di depan komplek Masjid Al-Huda Pandeyan, tikungan Pandeyan dan jalan sebelum jembatan Jampen. 


Selain itu, kerusakan tersebut membuat jalan tergenang air saat hujan turun yang membahayakan pengendara, sementara saat tidak hujan, debu-debu tebal gerusan jalan bertebaran yang menyebabkan polusi udara.


Salah seorang tokoh masyarakat setempat, Thoriq Aziz, mengatakan tidak hanya merugikan materi, keadaan jalan yang berlobang dan rusak juga mengancam keselamatan pengguna jalan. 


“Saya pribadi sebagai warga berharap pada pihak terkait berwenang untuk segera melakukan perbaikan jalan, ini menunggu apa lagi, apa harus terjadi accident atau korban kecelakaan dulu,” kata Mantan Ketua lembaga tertinggi Persatuan dan Mahasiswa Indonesia di Mesir, MPA PPMI Mesir itu kepada media, Rabu (17/3/2021) pagi.


Jebolan penataran guru profesional dari The American University Of Sciences USA, Negara Bagian Oregon itu, berharap kepada pihak terkait berwenang agar segera melakukan perbaikan atau memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalulintas. 


“Dan jika kondisinya seperti ini harusnya ada tanda atau rambu pada jalan yang rusak,” tandas Thoriq.


Berdasarkan Pasal 24 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 disebutkan bahwa, penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Pasal 24 ayat (2) berbunyi “Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalulintas.”


Kondisi jalan yang rusak dan berlubang menjadi keluh kesah dan kecemasan warga dan pengguna jalan. Sebab, dapat membahayakan pengguna jalan, utamanya pengendara roda dua. Mereka kerap hilang kendali usai kejeglong jalan berlubang dan rusak.


Menurut warga sekitar, tak jarang terdapat pengendara sepeda motor yang mengalami  kecelakaan, baik itu tabrakan antar pengendara karena menghindari jalan berlubang maupun karena terpeleset akibat lubang jalan.


Melihat kerusakan jalan, warga pun tak hanya tinggal diam. Sudah beberapa kali warga menguruk bahkan menyemen jalan. 


Arus lalu lintas di jalan utama Pandeyan cukup ramai. Truk bermuatan juga terlihat sering melintasi jalan di jatung desa Pandeyan itu.


Warga berharap agar jalan yang rusak segera diperbaiki. Mengingat jalan raya adalah urat nadi kehidupan bangsa. Jika jalan rusak, keamanan warga dapat terusik. (MTAK-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *