Gelar Sosialisasi Pertashop di Sumbar, Dirjen Bina Pemdes Tekankan Pentingnya Dukungan Pemda

PORTALINDO.CO.ID, Padang – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) menggelar Sosialisasi Pertashop di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (10/6/2022).

Dalam sosialisasi ini, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemdes Kemendagri Yusharto Huntoyungo menekankan pentingnya dukungan pemerintah daerah (Pemda) dalam program Pertashop.

Yusharto mengungkapkan, diperlukan komitmen yang kuat dari Pemda melalui dinas terkait agar dapat memberikan pelayanan terbaiknya guna mendukung percepatan perizinan yang diperlukan. Hal ini utamanya untuk pelaksanaan program kerja sama Pertashop di desa.

“Pemerintah daerah agar mempedomani ketentuan dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dalam menerapkan kebijakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Daerah,” ungkap Yusharto.

Yusharto menambahkan, di tingkat provinsi, peran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) melalui bidang yang menangani kerja sama desa, dapat melakukan fasilitasi kepada DPMD kabupaten dalam memperoleh informasi program Pertashop.

“Melakukan fasilitasi pembinaan kerja sama desa kepada DPMD kabupaten dan membantu memberikan kemudahan pelayanan teknis dalam program Pertashop,” tambahnya.

Sementara di tingkat kabupaten, DPMD dapat melakukan pembinaan pelaksanaan kegiatan kerja sama desa dalam program Pertashop. Hal itu dapat dilakukan dengan mengoptimalkan kemitraan antarpihak yang terlibat di daerah dalam pengembangan program Pertashop.

DPMD, kata Yusharto, juga berperan memberikan dukungan pendataan kerja sama desa dalam program Pertashop serta memberikan konsultasi terkait kerja sama desa dalam program Pertashop kepada pemerintah desa.

Sementara untuk tugas Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten, dapat memberikan pelayanan administrasi, fasilitasi, hingga menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Menerbitkan PBG setelah calon mitra Pertashop membayar retribusi daerah (sesuai Peraturan Daerah masing-masing). Dalam hal pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung disesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” kata Yusharto.

Yusharto mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui Gubernur Sumatera Barat dan jajarannya yang mendukung penuh program Pertashop.

Yusharto mengatakan, program Pertashop merupakan salah satu program penting untuk mendukung perkembangan ekonomi dan kemandirian desa dalam mempercepat pemulihan ekonomi.

Yusharto mengatakan, pihaknya sangat mendukung para pengusaha yang telah membuka usaha Pertashop secara mandiri. Diharapkan langkah ini tidak hanya memberikan manfaat bagi masyarakat umum, tapi juga memberikan keuntungan usaha bagi desa.

Menurut Yusharto, program Pertashop merupakan suatu objek bisnis yang dapat memberikan keuntungan bagi desa. Dalam hal ini, Pertashop merupakan outlet penjualan Pertamina berskala tertentu yang dipersiapkan untuk melayani pelayanan konsumen BBM nonsubsidi, LPG nonsubsidi, dan produk ritel Pertamina lainnya. Usaha ini mengutamakan lokasi pelayanan di desa atau di kota yang membutuhkan pelayanan produk ritel Pertamina.

“Perkembangan sebaran Pertashop sampai dengan tanggal 21 Mei 2022 sejumlah 5.194 outlet. Sepanjang tahun 2022 sudah beroperasi sebanyak 1.126 outlet di mana terdapat perkembangan sekitar 11,2 persen dari tahun 2021,” tandas Yusharto.

Adapun untuk jumlah Pertashop di Sumbar terdapat 329 outlet, di mana 34 outlet dalam proses pendirian, dan 12 outlet akan beroperasi di bulan Juni.

Puspen Kemendagri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *