Ditjen Bina Keuda Kemendagri Gelar Webinar Series ke-24, Genjot Realisasi APBD dan Tingkatkan PAD

PORTALINDO.CO.ID, Padang – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus melakukan langkah-langkah strategis untuk menggenjot realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2022, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu upayanya seperti yang dilakukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri melalui Webinar Series Keuda Update Seri ke-24, Jumat (12/8/2022).

Webinar Series Keuda Update Seri ke-24 mengangkat tema “Percepatan Realisasi APBD dan Penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pasca Diterbitkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah”. Webinar ini berlangsung secara hydrid dari Padang, Sumatera Barat, dan disiarkan melalui kanal Youtube Ditjen Bina Keuda.

Webinar tersebut menghadirkan narasumber ahli di bidangnya yang hadir secara langsung maupun daring. Adapun narasumber yang hadir secara langsung di antaranya Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri Agus Fatoni, Direktur Koordinasi dan Supervisi (Koorsup) Wilayah I KPK Edi Suryanto, Inspektur III Itjen Kemendagri Elfin Elyas, serta Kasubdit Wilayah IV Direktorat Pendapatan Daerah Kemendagri An’An Andri Hikmat. Sementara narasumber yang hadir secara daring, yakni Direktur Pengawasan Akuntabilitas Keuangan Daerah BPKP Edi Mulia, Direktur Advokasi Pemerintah Daerah LKPP Iwan Herniwan, serta Direktur Evaluasi dan Sistem Informasi DJPK Kementerian Keuangan Agung Widiadi.

Dalam paparannya, Fatoni menuturkan, sebagai upaya mendorong pemerataan kesejahteraan dan perekonomian di daerah, serta menjaga keseimbangan fiskal pusat dan daerah, telah ditetapkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Menurut Fatoni, hal ini selaras dengan dinamika pengelolaan keuangan daerah untuk meningkatkan potensi PAD melalui pajak dan retribusi daerah.

“Sesuai dengan UU HKPD, seluruh jenis pajak dan retribusi nantinya ditetapkan dalam satu Perda. Karena itu, seluruh Pemda diharapkan segera menyesuaikan seluruh Perda terkait pajak dan retribusi daerah menjadi satu Perda, sehingga menjadi dasar pelaksanaan pemungutan sesuai dengan potensi di masing-masing daerah,” tutur Fatoni.

Selain itu, Fatoni menegaskan, sebagaimana amanah Pasal 373 dan 374 UU Nomor 23 Tahun 2014, Kemendagri merupakan poros pemerintahan dan politik dalam negeri yang melakukan pembinaan dan pengawasan umum penyelenggaraan pemerintahan daerah secara nasional. Upaya pembinaan dan pengawasan itu salah satunya dengan mendorong optimalisasi pajak retribusi sebagai sumber pendanaan, serta tata kelola keuangan daerah yang lebih efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.

Dalam kesempatan itu, Fatoni memaparkan capaian realisasi pendapatan pada APBD TA 2022 hingga 31 Juli 2022. Realisasi pendapatan itu secara rata-rata sebesar Rp528,66 triliun atau 46,67 persen. Sementara, capaian realisasi belanja dalam APBD TA 2022 hingga 31 Juli 2022 secara rata-rata sebesar Rp438,24 triliun atau 36,50 persen.

Dengan capaian itu, Fatoni berharap, Pemda terus menggenjot realisasi pendapatan maupun belanja daerah. “Sengaja kita hadirkan narasumber yang ahli dan menguasai di bidangnya, agar realisasi pendapatan dan belanja daerah bisa jauh lebih baik lagi,” ungkap Fatoni.

Sementara itu, Inspektur Wilayah III Itjen Kemendagri Elfin Elyas mengimbau, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) perlu mengawal realiasi pendapatan dan belanja daerah. Hal itu termasuk mengawal Pemda dalam mendukung Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) saat melakukan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). APIP juga diimbau untuk menginventarisasi tenaga non-ASN di daerah. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *