Bamsoet Lantik Pengurus Indonesia Crypto Consumers Association dan Perkumpulan Konsultan Hukum Aset Kripto Indonesia

PORTALINDO.CO.ID, JAKARTA – Ketua MPR RI sekaligus Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Keamanan dan Pertahanan KADIN Indonesia Bambang Soesatyo melantik dan mengukuhkan pengurus Indonesia Crypto Consumers Association (ICCA) dibawah kepemimpinan Rob Raffael Kardinal, dan Perkumpulan Konsultan Hukum Aset Kripto Indonesia (PKHAKI) dibawah kepemimpinan Januardo Sihombing. Dirinya meyakini, kehadiran ICCA dan PKHAKI yang diisi generasi muda, dapat berkontribusi membangun perekonomian nasional melalui pengembangan iklim dan ekosistem kripto yang maju, sehat, dan modern.

“ICCA dan PKHAKI juga harus menjadi ujung tombak serta mitra strategis pemerintah dalam mewadahi dan membentuk ekosistem kripto yang sehat, memberikan pencerahan kepada konsumen kripto agar semakin cerdas berinvestasi, serta memfasilitasi pendampingan dan upaya perlindungan hukum atas berbagai potensi persoalan yang mungkin dihadapi oleh para pelaku usaha dan konsumen aset kripto,” ujar Bamsoet saat melantik dan mengukuhkan pengurus ICCA dan PKHAKI, di Jakarta, Jumat (1/4/22).

Turut hadir antara lain Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Robert J Kardinal, Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga dan Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Angela Tanoesoedibjo.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, dahsyatnya fenomena aset kripto di Indonesia tergambar dari pertumbuhan pasar kripto yang berkembang pesat. Kementerian Perdagangan mencatat, nilai transaksi aset kripto mencapai Rp 64,9 triliun pada tahun 2020. Meningkat menjadi Rp 859,4 triliun pada tahun 2021. Pada periode Januari hingga Februari 2022 saja, nilai transaksi aset kripto sudah mencapai Rp 83,3 triliun.

“Pada tahun 2021, kemampuan pasar aset kripto dalam menghimpun dana tersebut jauh lebih besar dibandingkan kemampuan pasar modal konvensional yang jumlahnya masih berada pada kisaran Rp 363,3 triliun. Bahkan, pasar kripto Indonesia dikabarkan menjadi yang terbesar di Asia Tenggara, dan urutan 30 di dunia. Hingga Januari 2022, jumlah investor aset kripto tercatat sudah mencapai 11,2 juta orang, jauh lebih besar dari jumlah investor di pasar modal berbasis Single Investor Identification (SID) yang jumlahnya baru mencapai sekitar 7,48 juta investor,” kata Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Wakil Ketua Umum FKPPI ini menuturkan, besarnya pasar kripto tersebut, di satu sisi dapat dimaknai sebagai sebuah potensi ekonomi. Baik sebagai peluang investasi, sebagai alternatif sumber pemasukan negara dari pajak, maupun sebagai stimulus untuk memajukan perekonomian nasional. Di samping itu, tentunya juga dapat dioptimalkan untuk meningkatkan peran Indonesia dalam perekonomian regional, misalnya dengan mendorong Indonesia sebagai hub kripto di wilayah Asia Tenggara.

“Untuk memanfaatkan potensi pasar kripto secara optimal, perlu didorong penataan regulasi yang tidak saja penting untuk memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha dan perlindungan hukum bagi konsumen. Namun juga untuk menjamin agar aktivitas ekonomi digital memberikan kontribusi nyata pada pendapatan negara, misalnya dari sektor perpajakan,” urai Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Wakil Ketua Umum SOKSI ini menerangkan, perlu disiapkan infrastruktur pengaturan dan pengawasan aset kripto atau aset digital termasuk trading-nya. Dalam konteks ini, kehadiran Digital Future Exchange sebagai bursa kripto resmi di Indonesia akan menjadi sebuah keniscayaan. Langkah ini membutuhkan partisipasi dan komitmen dari segenap pemangku kepentingan, khususnya Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan, untuk duduk bersama dan merumuskan kerangka kebijakan yang komprehensif dan implementatif.

“Kedepan kripto akan menjadi desentralisasi finansial (Defi) dan alat pembayaran langsung tanpa melibatkan bank sentral. Karenanya, kehadiran Bank Sentral sebagai otoritas sistem pembayaran harus segera menyesuaikan diri terhadap perubahan tersebut, termasuk otoritas terkait seperti OJK dan pengawas bursa komoditi. Sudah saatnya aset kripto yang meliputi mata uang kripto diakui sebagai alat transaksi keuangan yang dilegalisasi melalui standar sistem akuntasi di sektor keuangan, khususnya perbankan,” urai Bamsoet.

Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia dan Ketua Umum Pengurus Besar Keluarga Olahraga Tarung Derajat ini memaparkan, akan terjadi perubahan radikal di dunia transaksi antara fiat currency (paper currency) dengan crypto currency (klaster digital currency). Banyak pihak berasumsi bahwa crypto currency akan semakin mendominasi karena memiliki intrinsic value dan market value, sejalan dengan expected value yg menciptakan pricing. Sementara fiat currency tidak memiliki intrinsic value.

“Bank sentral termasuk semua instansi yang terkait harus merespon perubahan tersebut secara komprehensif fenomena Crypto Commidity ini. Karena sudah diakui sebagai aset oleh banyak masyarakat di dunia, tentu berimplikasi terhadap sistem pelaporan pembukuan, baik di lembaga koorporasi, perbankan atau perseorangan. Para akuntan, lawyer, apraisal, notaris dan profesi lainnya yang terlibat dalam pengakuan atas nilai aset harus sesegera mungkin merumuskan standar standar profesi yang sepatutnya,” jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Wakil Ketua Umum FKPPI/Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini juga mengingatkan, besarnya pasar kripto di Indonesia, di sisi lain juga menghadirkan tingginya faktor risiko, karena itu diperlukan sikap kehati-hatian. Selain menawarkan beberapa keunggulan, pemanfaatan aset kripto juga mensyaratkan adanya literasi finansial yang memadai. Maraknya penawaran investasi ilegal dan belum dibangunnya infrastruktur penunjang seperti keberadaan bursa kripto resmi, menyebabkan masyarakat yang belum sepenuhnya memahami proses bisnis dari industri aset kripto, berada pada posisi yang rentan terhadap berbagai modus penipuan.

“Potensi risiko lain, walaupun jarang terjadi, adalah kasus pencurian aset kripto oleh hacker (peretas). Kasus terbaru, tanggal 29 Maret yang lalu, dilaporkan serangan hacker berhasil mencuri aset kripto senilai lebih dari USD 615 juta atau sekitar Rp 8,8 triliun dari Ronin Network, sebuah sidechain dari blockchain Ethereum. Dengan hadirnya berbagai faktor risiko tersebut, kehadiran ICCA dan PKHAKI menjadi angin segar dan berita baik, khususnya dari perspektif perlindungan konsumen kripto, agar tidak semakin banyak masyarakat yang menjadi korban karena rendahnya literasi finansial dan terbatasnya akses perlindungan hukum,” pungkas Bamsoet. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *