Babinsa Koramil 01/Ts bersama Personil Tiga Pilar Tamansari Jaring 27 Pelanggar Prokes



PORTALINDO CO.ID, Jakarta Barat –  Koramil Tamansari Kodim 0503 Jakarta Barat, Babinsa Serda Amramus bersama personil Tiga Pilar Kecamatan Tamansari melaksanakan apel di Jalan Kemukus No.2, Rt. 07/06, Kel. Pinangsia Kec. Tamansari Jakarta Barat. Minggu (28/11).


Giat apel yang dilakasanakan pada pukul 08.00 Wib dalam rangka Menghimbau Pendisiplinan Protokol Kesehatan di masa PPKM Level 1 Menuju Masyarakat Sehat Aman dan Produktif . 


Babinsa Koramil Tamansari Serda Amramus dalam keterangannya menyampaikan, sesuai pergub no. 79/2020 dan no. 88/2020, kami bersama tiga pilar kecamatan Tamansari melaksanakan operasi yustisi yakni “Operasi Tertib Masker” (Tibmask)


“Operasi yustisi hari ini kita gelar di Jalan Asemka, Kel. Pinangsia, Kec. Tamansari,  Jakarta Barat dan berhasil memberikan sanksi sebanyak 27 pelanggar protokol kesehatan (Prokes).”Kata Babinsa pada awak media.


Lanjutnya, ke 27 orang pelanggar di berikan sanksi sosial sebanyak 26 orang dan sanksi administrasi 1 orang sebagai efek jera. Tandasnya.


(Sumber Koramil 01/Ts).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *