PORTALINDO.CO.ID – Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa menerima kunjungan audiensi dari Wakil Bupati Seluma Provinsi Bengkulu pada Jumat, 10 Juni 2022. Wakil Bupati, Gustianto yang didampingi tiga orang pendamping diterima oleh Direktur Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa, Kasubdit Fasilitasi Administrasi Pemerintahan Desa dan Analis Kebijakan Ahli Pertana Subdit Fasilitasi Administrasi Pemerintahan Desa di Ruang Direktur Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa Gedung C Ditjen Bina Pemerintahan Desa.
Pada kesempatan tersebut, Gustianto menyampaikan maksud audiensi yakni menyangkut dua hal. Pertama, mendapatkan bimbingan dan informasi teknis terkait pemilihan kepala desa (Pilkades) Kabupaten Seluma yang sekiranya akan dilaksanakan pada tanggal 22 Juni 2022 di 38 desa. Apalagi, pilkades ini sering diwarnai dengan kasus pemberhentian perangkat desa setelah kades terpilih menjalankan tugas.
Hal lain adalah menyampaikan permohonan bantuan dalam upaya pengentasan stunting dan kemisikinan di daerah. Menurut Gustianto, kasus kondisi gagal tumbuh anak akibat kekurangan gizi cukup mengkhawatirkan dimana tahun ini saja tercatat 24% kasus di Kabupaten Seluma. Kasus stunting ini berkorelasi dengan kondisi kemiskinan masyarakat daerah yang sebagian besar menggantungkan hidup pada sektor perkebunan kelapa sawit. Adanya pelarangan ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan segala turunannya membuat masyarakat kehilangan penghasilan sehingga sukar memberikan pasokan makanan bergizi bagi anak-anak mereka.
Disampaikan oleh Direktur Penataan Administrasi Pemerintahan Desa, Aferi Syamsidar Fudail, bahwa pelaksanaan Pilkades masih mengacu pada kondisi kedaruratan pandemi yang belum dicabut oleh Presiden. Oleh karena itu, Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 dan SE Mendagri Nomor 141/6698/SJ tetap menjadi acuan mengingat di dalamnya telah mengatur mengenai penerapan protokol kesehatan. Terkait pemberhentian perangkat desa, sebenarnya Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan langkah tindak lanjut untuk meminimalisir permasalahan tersebut yakni dengan mengeluarkan surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 140/1682/SJ tanggal 2 Maret 2021 perihal Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, yang pada intinya menghimbau Bupati/Wali Kota memberikan pembinaan dan pengawasan kepada kepala desa di wilayah masing-masing, khususnya terkait pemberhentian perangkat desa harus sesuai dengan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Dalam hal terdapat kepala desa yang tidak menaati peraturan tersebut maka Bupati/Wali Kota dapat memberikan sanksi kepada yang bersangkutan.
Di akhir pertemuan, Aferi Syamsidar Fudail, menyampaikan bahwa Kementerian Dalam Negeri dengan terbuka akan menerima aspirasi dari seluruh kabupaten/kota, termasuk dalam hal terdapat hal-hal yang bukan merupakan kewenangan instansi. Pengentasan stunting misalnya akan coba dibantu untuk dikoordinasikan dengan unit-unit terkait maupun Kementerian/Lembaga lain yang memiliki kewenangan untuk pengentasan stunting di level nasional atau daerah.***