Satpol PP Kecamatan Tamansari Berikan Sanksi Kartu Kuning Kepada Pedagang Kaki Lima Yang Melanggar

Berita Umum76 Dilihat

Jakarta ,Portalindo news.com – Satuan Polisi Pamong Praja Tamansari terus gencarkan operasi penertiban pada pedang kaki lima di wilayah Tamansari Jakarta Barat.

Ada beberapa titik di kawasan Tamansari yang masih marak pedang kaki lima berjualan di pinggir jalan sehingga dapat menimbulkan kemacetan pada area tersebut

Operasi penertiban ini langsung di pimpin Nuryadin selaku Komandan Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Tamansari dan dibantu anggota yang bertugas dari Unit IV dan V satpol PP Tamansari, dan anggota JFT ( Jaka ).

Kali ini ada 7 Lokasi wilayah yang ditertibkan para petugas Satpol PP seperti, Jembatan Batu, Hayam Wuruk,Gajah Mada,Pancoran ( China Town ),Asemka, Kali Besar Timur,dan Kunir.

Dalam operasinya 8 Pedagang Kali Lima yang tertangkap tangan disaat operasi penertiban dilakukan para pedagang hanya di berikan arahan dan Himbauan agar tidak melakukan kembali berjualan di lokasi tersebut dan Anggota pun memberikan Kartu Kuning sebagai bukti kalau para pedagang sudah di peringati oleh para petugas satpol yang sedang menjalani tugas, ( Rabu 24/04/2024 )

“Nuryadin menghimbau pada pedang kaki lima yang berada di kawasan Tamansari agar tidak berjualan di pinggir jalan yang berakibat menimbulkan kemacetan buat para pengendara.

“Operasi terus akan kami lakukan walaupun menjadi rutinitas tugasnya untuk terciptanya rasa aman dan kelancaran lalu lintas maupun pejalan kaki kawasan Tamansari.

“Apabila peringatan yang telah diberikan tidak di hiraukan dan masih berjualan di lokasi tersebut petugas tidak sungkan sungkan menindak tegas para pedagang dengan mengangkut seluruh barang dagangannya dan di bawa ke penampungan gudang Kebon Jeruk ,tegasnya. (Wahyu)