JAKARTA portalindo//Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri membongkar peredaran narkotika jenis sabu jaringan Jakarta-Surabaya.
Seorang pria berinisial Abdul Muid alias Dul (46) ditangkap saat membawa sabu di Rest Area 338A Tol Pekalongan, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan penangkapan dilakukan pada Sabtu (25/7/2026) dini hari. Saat diamankan, tersangka berada di dalam Bus Sinar Jaya dengan rute Pulogebang-Surabaya.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu tas ransel hitam yang berisi satu paket narkotika golongan I jenis sabu dengan berat sekitar 100 gram. Selain itu, dua unit telepon genggam juga turut disita sebagai barang bukti,” kata Eko dalam keterangannya, Sabtu (2/8/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sabu tersebut didapat Abdul Muid dari Iwan Sebastian alias Koh Iwan. Polisi menyebut Koh Iwan merupakan residivis kasus narkotika yang pernah menjalani hukuman bersama Abdul Muid di Lapas Narkotika Cipinang pada periode 2019 hingga 2025.
Penyidik menduga Abdul Muid berperan sebagai perantara dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. Perannya kini masih didalami seiring pengembangan penyidikan.
Atas perbuatannya, Abdul Muid telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2023 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dengan sangkaan tersebut, Abdul Muid terancam hukuman pidana penjara seumur hidup.
Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk memburu Iwan Sebastian alias Koh Iwan serta mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika Jakarta-Surabaya.
Sumber: Dittipid Narkoba Bareskrim Polri.bayu(bewok)













