Portalindo.co.id, Jakarta – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Jakarta (KPPBC TMP A) berhasil menggagalkan pengiriman 4.827 liter arak Bali ilegal ke Ibu Kota. Ribuan liter minuman beralkohol tanpa pita cukai tersebut diamankan dalam tujuh kali penindakan.
Kepala KPPBC TMP A Jakarta, Budi Santoso, mengatakan penindakan itu merupakan bagian dari upaya Bea Cukai menekan peredaran barang kena cukai ilegal. Langkah tersebut juga ditujukan untuk menjaga penerimaan negara sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat.
“Penindakan yang kami lakukan sejalan dengan arahan Pimpinan untuk terus menekan peredaran barang kena cukai ilegal dalam rangka mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai serta melindungi masyarakat dari konsumsi minuman alkohol ilegal yang membahayakan kesehatan,” kata Budi dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Selasa (7/9).
Pengungkapan bermula dari pengawasan petugas terhadap barang kiriman melalui perusahaan jasa titipan pada pertengahan Agustus 2026. Dari kegiatan tersebut, petugas menemukan pengiriman arak Bali dari Denpasar menuju Jakarta yang tidak dilekati pita cukai.
Bea Cukai kemudian melakukan serangkaian penindakan di kawasan Bambu Apus, Jakarta Timur. Dalam tujuh kali penindakan, petugas mengamankan 177 koli arak Bali dengan volume keseluruhan mencapai 4.827 liter.
Barang yang disita diperkirakan bernilai Rp242,2 juta. Penindakan tersebut sekaligus mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp487,527 juta akibat cukai yang tidak dibayarkan.
Seluruh barang hasil penindakan kini telah diamankan di Kantor Bea Cukai Jakarta untuk diperiksa dan diproses lebih lanjut. Pengiriman tersebut diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Keberhasilan itu menambah catatan penindakan KPPBC TMP A Jakarta sepanjang 2026. Berbagai komoditas ilegal yang telah ditindak antara lain emas dan perhiasan yang hendak diselundupkan melalui ekspor, rokok ilegal, minuman keras, serta narkotika.
Total nilai barang dari rangkaian penindakan itu mencapai sekitar Rp502 miliar. Sementara potensi kerugian negara dari sektor cukai dan bea keluar tercatat sekitar Rp49,397 miliar.
Ida Bastian







