Portalindo.co.id | Kayuagung – Awak Media di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengeluhkan sulitnya memperoleh tanggapan dari Humas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kayuagung berinisial C saat melakukan konfirmasi terkait berbagai informasi maupun peristiwa yang terjadi di lingkungan lapas.
Menurut keterangannya, upaya konfirmasi telah berulang kali dilakukan melalui pesan singkat di WhatsApp maupun sambungan telepon. Namun, hingga berita ini disusun, mereka mengaku sering tidak memperoleh respons ataupun jawaban dari Humas Lapas tersebut.
Kondisi ini dinilai menghambat tugas jurnalistik dalam menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Bahkan, beberapa awak media berharap agar Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melakukan evaluasi terhadap fungsi kehumasan di Lapas Kelas IIB Kayuagung agar pelayanan informasi kepada publik dapat berjalan lebih optimal.
Tokoh masyarakat Kabupaten OKI, A. Raden, turut menyoroti persoalan tersebut. Menurutnya, humas merupakan garda terdepan dalam membangun komunikasi antara instansi pemerintah dengan masyarakat melalui media.
“Humas seharusnya mampu memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat melalui rekan-rekan awak media. Jika ada konfirmasi dari awak media, sebaiknya direspons atau setidaknya diberikan penjelasan. Keterbukaan informasi merupakan bagian dari pelayanan publik dan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi,” ujar A. Raden.
Ia menambahkan bahwa media memiliki peran sebagai mitra pemerintah dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Oleh karena itu, komunikasi yang baik antara humas dan awak media perlu terus dijaga agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun informasi yang simpang siur.
Dalam praktik jurnalistik, konfirmasi kepada narasumber merupakan bagian dari pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik guna memastikan setiap pemberitaan memenuhi prinsip akurasi, keberimbangan, dan tidak menghakimi. Sementara itu, badan publik juga memiliki kewajiban memberikan pelayanan informasi sesuai prinsip keterbukaan informasi publik.
Hingga berita ini diterbitkan, Humas Lapas Kelas IIB Kayuagung berinisial C maupun Kepala Lapas belum bisa dikonfirmasi dan keluhan yang disampaikan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dan membuka ruang klarifikasi dari pihak-pihak guna memberikan informasi yang berimbang kepada publik. (Jul PPWI/Tim Redaksi)
Referensi:







