ATR/BPN Harus Berbenah!, Dr. Hanafi Tanawijaya : Desak Transparansi Data dan Penindakan Mafia Tanah

Umum31 Dilihat

” Oleh Praktisi Hukum Dr. Hanafi Tanawijaya, S.H., M.Hum, Juga Menjabat Dosen Tetap STIH Gunung Jati Tangerang.

JAKARTA, Portalindo.co.id  — Integritas dan tata kelola Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) harus menjadi perhatian serius dari Pemerhati Publik dan Kebijakan Hukum” Dr. Hanafi Tanawijaya, mendesak pembenahan menyeluruh, transparansi data pertanahan serta penindakan tegas terhadap setiap dugaan korupsi dan penyalahgunaan kewenangan.

Menurutnya, terdapat empat persoalan krusial yang wajib dievaluasi :

1. Dugaan Circle Bayangan dan Trading in Influence.

Dr. Hanafi mendesak agar dugaan keterlibatan pihak di luar struktur resmi yang memengaruhi proses pertanahan secara tidak sah ditelusuri hingga tuntas“ Jangan hanya memeriksa pelaksana teknis. Jika ada dugaan pihak yang mengendalikan proses dari balik layar, telusuri peran, aliran dana dan pihak yang diuntungkan berdasarkan bukti, penegakan hukum tidak boleh berhenti di tengah jalan,” tegasnya.

2. Hentikan Ketimpangan Pelayanan.

Masyarakat yang mengurus hak atas tanah secara sah tidak boleh dipersulit oleh birokrasi berbelit, sementara pihak tertentu diduga memperoleh kemudahan melalui jalur tidak sah“ Jangan sampai rakyat dipersulit, sementara praktik mafia tanah justru mendapat ruang, terkait ada dugaan suap, pungutan liar dan penyalahgunaan kewenangan harus ditindak tegas tanpa tebang pilih,” ujarnya.

3. Audit Penerbitan HGU, HGB dan Sertifikat Tanah.

Selanjutnya Dr. Hanafi meminta ATR/BPN memperkuat pengawasan terhadap penerbitan Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM). Setiap dokumen harus memiliki dasar hukum dan administrasi yang sah serta dapat dipertanggung jawabkan. Ia juga mendesak audit dilakukan apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian dokumen, cacat administrasi, tumpang tindih hak atau penyimpangan prosedur.

4. Transparansi Data dan Penegakan Hukum.

“Hanafi menegaskan, keterbukaan informasi pertanahan sesuai peraturan perundang-undangan merupakan langkah penting untuk mencegah manipulasi dokumen dan konflik agraria. Ia meminta ATR/BPN memperkuat sistem pengawasan dan memastikan informasi publik dapat diakses sesuai ketentuan hukum dan juga mendesak KPK dan aparat penegak hukum menindak lanjuti setiap dugaan korupsi berdasarkan bukti yang sah, termasuk menelusuri pihak-pihak yang terlibat dan manfaat yang diperoleh” ujarnya.

Penegakan Hukum Tidak Boleh Tebang Pilih!

Dr. Hanafi menegaskan, pembenahan ATR/BPN tidak boleh berhenti pada janji reformasi birokrasi. Transparansi, kepastian hukum, dan pelayanan yang adil harus diwujudkan melalui tindakan nyata“ Siapa pun yang terbukti menyalah gunakan kewenangan atau terlibat dalam tindak pidana harus mempertanggung jawabkan perbuatannya juga jangan ada perlakuan istimewa dan tebang pilih serta jangan ada pihak yang merasa kebal dengan hukum,” tegasnya.

“ATR/BPN harus berbenah secara menyeluruh, lindungi hak masyarakat buka akses informasi sesuai hukum dan tindak tegas setiap pelanggaran!, dimana pembenahan tata kelola pertanahan bukan lagi sekadar pilihan, melainkan keharusan demi kepastian hukum dan keadilan bagi rakyat,” pungkas Dr. Hanafi Tanawijaya. (*)