Makassar -Hadir dalam press release Kapolda Sulsel, Anggota Komisi III DPR RI Akbar Faisal, Dir Narkoba, Kabid Humas dan awak media pada hari senin 30/04/2018 sekitar pukul 10.00 wita.
Dalam releasenya Kapolda Sulsel menjelaskan terkait upaya Polda Sulsel dalam pengungkapannya.
Akbar faisal selanjutnya sangat meapresiasi Kapolda Sulsel dan Direktorat Narkoba sehingga Polda Sulsel dapat mengungkap jaringan narkoba tingkat internasional.
adapun kedua tersangka hs dan hw diamankan bersama barang bukti shabu 5 Kg dan extacy 150 butir di Medan pada tanggal 24 April 2018.
kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 uu ri No 35 tahun2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pasal 114 5-20 tahun dan asal 112 5-12 tahun. Rizal Marzuki