Portalindo.co.id – Jakarta – Pemerintah akhirnya menetapkan cuti bersama saat Hari Raya Idul Fitri Tahun 2018 berlangsung selama tujuh hari. Penetapan masa cuti bersama tujuh hari tersebut sesuai surat keputusan bersama (SKB) yang ditandatangani oleh tiga menteri yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (KemenPAN-RB) Asman Abnur, Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifudin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri pada 18 April lalu.
Pemerintah menetapkan cuti bersama bagi perusahaan swasta bersifat fakultatif. Pelaksanaan cuti bersama tersebut akan dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha. Penetapan cuti bersama tersebut setelah pihaknya menerima aspirasi dari berbagai pihak baik dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan hingga Kamar Dagang dan Industri (Kadin).
“Cuti bersama ini kan cuti tahunan pekerja, jadi sifatnya fakultatif sehingga pelaksanaannya dilakukan atas kesepakatan antara pekerja atau buruh dengan pengusaha dengan memperhatikan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaannya. Ketentuan lebih lanjut implementasinya akan ditetapkan oleh Kementerian terkait, “ kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani saat konperensi pers di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (7/5/2018) pagi.
Penentuan cuti bersama tersebut lanjut Menko Puan sebagai tindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang cuti bersama. Pada SKB 3 Menteri tersebut ditetapkan cuti tambahan 3 hari pada tanggal 11,12 dan 20 Juni 2018. Total cuti bersama sebanyak tujuh hari, yaitu 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018.
“SKB Tiga Menteri tetap berlaku sesuai ketentuan dan delapan poin akan ditindaklanjuti kementerian/lembaga. Empat Menko akan menindaklanjuti kepada kementerian bawahannya,” kata Puan.
Menko Puan menambahkan keputusan untuk tetap mengacu pada SKB paling terbaru itu pun diambil setelah pemerintah menerima aspirasi berbagai pihak mulai mulai dari Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), hingga Kamar Dagang dan Industri (Kadin). “Pemerintah mendengarkan berbagai aspirasi baik dari aspek sosial, ekonomi, maupun keamanan dan ketertiban. Tambahan cuti pun dinilai dapat membuat pemerintah melakukan rekayasa lalu lintas sehingga menjadi kondusif,,” kata Menko Puan.
Menteri Hanif Dhakiri menegaskan cuti bersama adalah cuti tahunan yang dilakukan secara bersama-sama yang diatur pemerintah Ketika cuti bersifat fakultatif maka harus ada kesepakatan pekerja dengan pengusaha dalam memperhitungkan kebutuhan operasional perusahaan itu sendiri.
“Cuti bersama itu memotong jatah cuti tahunan. Jadi kalau cuti tahunan itu hak pekerja, mereka yang menentukan kapan mereka mau cuti. Itu kalau di perusahaan swasta. Dengan demikian, bagi pekerja/buruh yang melaksanakan cuti bersama, maka secara otomatis dia melakukan cuti tahunan, “ kata Menteri Hanif.
Menaker Hanif menghimbau adanya kesepakatan antara pengusaha dan pekerja dalam menerapkan cuti fakultatif dengan memperhatikan kebutuhan operasional perusahaan itu sendiri.
“Dengan adanya ini, jelas solusinya win-win. Bagi dunia usaha dia bisa menyesuaikan dengan kebutuhan produksi di hari lebaran, “ katanya.
Menaker Hanif mengungkapkan untuk cuti pekerja perusahaan swasta sebenarnya sejak dulu menggunakan model cuti fakultatif dan kembali metode sama digunakan cuti bersama di tahun 2018 bersifat fakultatif.
Menaker Hanif berpendapat ketika cuti bersifat fakultatif, maka dia bisa menjadi pilihan, disesuaikan dengan situasi dan kondisi operasional dan kebutuhan perusahaan serta kesepakatan antara perusahaan dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja atau sesuai perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama (PKB) yang ada di perusahaan.
“Dengan demikian bagi pekerja/buruh yang melakukan cuti bersama, otomatis dia akan mengurangi cuti tahunan. Upah sesuai ketentuan pemberlakuan selama cuti. Bagi pekerja/buruh yang bekerja, tidak mengurangi cuti tahunan, upah dibayar seperti hari biasa-biasa. Bagi bekerja di atas jam normal atau lembur, maka pekerja wajib dibayarkan upah sesuai ketentuan, “ katanya.
“Ini juga untuk kepentingan bersama. Yang terpenting dengan adanya ini (cuti bersama-red) jelas solusinya, win win. Bagi dunia usaha juga bisa menyesuaikan diri kebutuhan produksi di hari lebaran, ” kata Menaker Hanif.
Puan Maharani menambahkan cuti bersama 2018 akan memberikan waktu yang cukup bagi masyarakat untuk silaturrahmi bersama keluarga yang berada di luar kota. “Pemerintah juga akan melakukan rekayasa lalu lintas sehingga memberi keamanan dan kenyaman warga masyarakat selama perjalanan mudi ke luar kota, “ katanya.
Puan menyebutkan ada delapan poin tambahan yang merupakan hasil SKB tiga menteri usai menerima masukan dari pihak pengusaha. Kedelapan poin itu adalah pertama, pemerintah memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat yang mencakup kepentingan masyarakat luas tetap berjalan seperti biasa: Rumah Sakit, Telekomunikasi, Listrik, Air Minum, Pemadam Kebakaran, Keamanan & Ketertiban, Perbankan, Imigrasi, Bea Cukai, Perhubungan, dan lain sebagainya.
Kedua, setiap Kementerian/Lembaga akan menugaskan Pegawai yang tetap bekerja untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ketiga, PNS yang tetap bekerja untuk melayani masyarakat pada saat cuti bersama, dapat mengambil cuti di waktu lain tanpa mengurangi hak cuti tahunannya.
Keempat, transaksi Pasar Modal dan Bursa akan dibuka pada tanggal 20 Juni 2018. Ketentuan Pelayanan Perbankan akan diatur oleh Bank Indonesia.
Kelima, cuti bersama di sektor swasta merupakan bagian dari cuti tahunan pekerja/buruh yang bersifat fakultatif, sehingga pelaksanaannya dilakukan atas kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha dengan memperhatikan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan. Ketentuan lebih lanjut akan ditetapkan oleh Kemenaker.
Keenam, Kementerian Perhubungan akan mengatur semua stakeholder pelabuhan agar dapat bekerja dan melayani kegiatan pelabuhan selama masa cuti bersama Idul Fitri.
Ketujuh, Empat (4) Menko akan mengeluarkan surat instruksi kepada K/L terkait untuk melaksanakan Penugasan Pelayanan Publik dan Pengaturan Pegawai di Kementerian/Lembaga terkait.
Kedelapan, setiap Kementerian/Lembaga akan menindak lanjuti pengaturan hal tersebut dengan menetapkan Instruksi dan/atau Surat Edaran.(R,Red)