Sultra – Portalindo.co.id,Dari beberapa kota besar di indonesia,dimana kendaraan yang parkir di area terlarang seperti pada bahu jalan yang terdapat tanda rambu di larang parkir,petugas dinas perhubungan dan polisi Lalulintas langsun mengebok ban mobil dan menariknya ke kantor Dishub.
Di Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, juga banyak terdapat pengemudi nakal yang kerap memarkir kendaraannya di area terlarang, salah satunya di Jalan MT Haryono, depan Pusat Perbelanjaan Lippo Plaza Kendari.
Akibatnya, pada saat jam-jam pulang kerja atau menjelang magrib arus lalu lintas di Jalan MT Haryono selalu macet, dikarenakan ego para pengemudi kendaaan roda empat baik kendaraan umum maupun pribadi. Beruntungnya tidak diberlakukan hal yang sama seperti di kota-kota besar.
Kasat Lantas Polres Kendari, AKP Adri yang mulai geram dengan para pengemudi nakal, memerintahkan anggotanya untuk melakukan penertiban terhadap kendaraan yang parkir di area terlarang.
“Mereka (pengemudi) kerap main kucing-kucingan dengan petugas, petugas ada mereka tertib, petugas tidak ada mereka kembali melanggar, sempat ada beberapa pengemudi yang lari ketika petugas datang,” tutur AKP Adri, Jumat (1/6) via seluler.
Akibat ulah beberapa pengemudi nakal dan pemilik kendaaraan tersebut, mengorbankan hak pengguna jalan yang lain.
“Jangan parkir di tempat yang dilarang, akibat dari parkiran di tempat larangan dapat merugikan penggunya jalan yang lain,” katanya.
“Bila parkir di tempat terlarang, akan kena tilang dan bayar denda tilang, resiko pelanggar,” tegasnya.
(Umar)







