Portalindo.co.id – Jakarta = Tio Pakusadewo dituntut enam tahun kurungan penjara. Selain itu, Jaksa juga menutut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 1 Miliar.
Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tio Pakusadewo bin Setiono Harjo dengan pidana penjara selama enam tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penahanan dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara,” kata Payaman selaku Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/6/2018).
Payaman berpendapat Tio Pakusadewo bersalah karena telah melanggar pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Majelis hakim menyatakan terdakwa Irwan Susetyo aliasTio Pakusadewo bin Setiono Harjo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki menyimpan menguasai narkotika golongan satu bukan tanaman.”ujar dia.
Atas tuntutan itu, majelis hakim Asiadi Sembiring mempersilahkan Tio Pakusadewo menyampaikan keberatannya.
“Saudara memiliki hak untuk mengajukan pledoi baik secara lisan ataupun tertulis. Silahkan didiskusikan,” ungkap dia.
Tio Pakusadewo menyatakan bakal mengajukan pembelaan. “Saya dan pengacara akan megajukan pledoi,” ujar dia. Sidang kemudian dilanjutkan Kamis, 7 Juni 2019.(Wahyu)