Pejabat Bupati Disorot Ketua KPU Morowali

Umum29 Dilihat

Sulawesi Tengah,Portalindo.co.id-Meski belum lama dilantik sebagai Pejabat Bupati Morowali, Dr. Ir. Bartholomeus Tandigala, SH. Ces kini mendapat sorotan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Morowali. Melalui surat KPU Morowali Nomor : 271/PP.12.3-SD/7206/KPU-Kab/VI/2018, Bungku, Selasa, 05 Juni 2018 yang bersifat penting, perihal penegasan yang ditandatangani Ketua KPU Morowali Wahyudin Abdul Wahid.

Wahyudin Abdul Wahid dalam surat tersebut menyebutkan, bahwa dilayangkannya surat tersebut berdasarkan atas laporan masyarakat tentang adanya hasil rapat kordinasi Camat se-Kabupaten Morowali yang dipimpin oleh Pejabat Bupati Morowali, pada Hari Senin Tanggal 4 Juni Tahun 2018, bertempat di aulah rapat Bupati Morowali.

“Dalam rapat tersebut, ada instruksi yang bersifat terstruktur oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Morowali kepada Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Morowali dalam rangka menyikapi hasil kordinasi KPU Kabupaten Morowali bersama Pemda tanggal 31 Mei 2018, yang dihadiri oleh Dinas Dukcapil, Kesbangpol, dan Tim Kampanye Pasangan Calon, yang mana Laporan Dinas Dukcapil kurang lebih 20.000 pemilih saat ini diduga tidak terdaftar dalam DPT, dan telah memiliki KTP elektronik,” kata Wahyu sapaan Ketua KPU Morowali.

Maksud dan tujuan Pejabat Bupati Morowali Dr. Ir. Bartholomeus Tandigala, SH. Ces , menyampaikan kepada Camat dan jajaranya disaat rapat kordinasi untuk mencegah masalah yang terjadi akibat kekurangan surat suara di TPS kelak masa voting day Pilkada Morowali tanggal 27 juni 2018. Namun dalam instruksi yang disampaikan justru bertentangan dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 102/PUU-VII/2009 Tentang dibolehkanya Menggunakan KTP datang memilih di TPS.

“Pemda bertanggung jawab mengembangkan kehidupan demokrasi di daerah, khususnya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilih. Ini berdasarkan Undang- undang No 10 tahun 2016 atas perubahan Undang- Undang no 1 tahun Tahun 2015 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang- Undang, pasal 133A. Bukan melarang masyarakat yang tidak terdaftar dalam DPT untuk datang di TPS,” ucap Ketua KPU Morowali.

Makanya, tambah Wahyu, dengan adanya pemebritahuan secara langsung melalui rapat bersama camat dan Kepala Desa yang dipimpin langsung oleh Pejabat Bupati Morowali, untuk itu di mohon kiranya Pejabat Bupati Morowali dapat mengklarivikasi atas tindakan yang dilakukan karena mencedrai nilai-nilai demokrasi diwilayah Pilkada Kabupaten Morowali.

“Di mohon Pejabat Bupati Morowali menginstruksikan kembali terhadap camat,dan kepala desa diwilayah kabupaten Morowali, agar dapat menginstruksikan masyarakat bahwa KTP elektronik dapat digunakan didalam memilih pada saat voting day Pilkada Kabupaten Morowali dengan syarat sesuai dengan regulasi Undang- undang No 10 tahun 2016 atas perubahan Undang- Undang no 1 tahun Tahun 2015 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dan Peraturan KPU nomor 8 tahun 2018,” tuturnya.

Atas kehawatiran, lanjut Wahyu, terjadinya sesuatu yang tidak diinginkan bahwa terjadi kekurangan surat suara disaat pelaksanaan pemungutan suara, perlu disampaikan bahwa surat suara yang di cetak oleh KPU kab.Morowali adalah Jumlah DPT ditambah 2.5% disetiap TPS, dan secara keseluruhan Daftar pemilih tetap 88.888 ditambah 2.5% berjumlah 93.235 surat suara.

“Dengan adanya Masyarakat yang tidak memilih akibat tidak mendapatkan surat suara karna diberi waktu 1 jam sebelum pemungutan suara berakhir yaitu pengguna KTP el dan jika memungkinkan dapat di arahkan pada TPS terdekat sepanjang masih pada wilayah adminstrasi sesuai alamt KTP elektronik. dan jika tidak terpenuhinya surat suara pada pengguna KTP maka kosekwensi resiko yang didapatkan sendiri oleh penduduk yang tidak terdaftar dalam DPT,” pungkasnya. (Wardi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *