Portalindo.co.id – Jakarta
Dalam menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Aceh. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 10 orang dalam operasi senyap tersebut, dua di antaranya merupakan kepala daerah.
“Kegiatan penindakan di Aceh KPK mengamankan 10 orang yang terdiri dari dua kepala daerah dan sejumlah pihak non PNS,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa, 3 Juli 2018.
Dua kepala daerah yang diamankan adalah Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi. Kedua kepala daerah ini ditangkap bersama dengan delapan orang lainnya usai melakukan transaksi suap.
“Diduga sebelumnya telah terjadi transaksi yang melibakan penyelenggara negara di tingkat provinsi dan salah satu kabupaten di Aceh,” ujarnya.
Saat ini para pihak yang ditangkap sudah berada di Polda Aceh untuk menjalani pemeriksaan awal. “Tim saat ini telah berada di Polda Aceh dan melakukan pemeriksaan awal,” pungkasnya.
KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang diciduk dalam operasi senyap tersebut.
Irwandi Yusuf memenangkan Pilgub Aceh 2017 dengan didampingi Nova Iriansyah, sebagai wakilnya. dan kembali dilantik sebagai Gubernur Aceh pada 5 Juli 2017 lalu.
Irwandi Yusuf sendiri merupakan Gubernur Aceh periode 2007-2012. Sementara Nova Iriansyah adalah anggota DPR RI periode 2009-2014. Pada Pilgub aceh 2017 lalu, keduanya diusung oleh Partai Demokrat, Partai Nasional Aceh (PNA) dan sejumlah partai lainnya.
Sedangkan, Bupati Bener Meriah Ahmadi diketahui merupakan kader Partai Golkar. Dia resmi dilantik sebagai Bupati Bener Meriah dengan didampingi Syarkawi sebagai wakilnya pada 14 Juni 2017. (supri)







