Nasabah Fintech lapor ke Polda Metro Jaya (Foto: Portalindo.co.id).
JAKARTA, PORTALINDO.CO.ID – Puluhan nasabah financial technology (fintech) atau jasa pinjaman uang secara online menggeruduk Polda Metro Jaya, Sabtu (7/7/2018) siang. Massa melaporkan sejumlah aplikasi fintech yang dianggap telah mengintimidasi nasabah saat menagih pinjaman.
Korban mengaku mendapat teror dan pencemaran nama baik lewat media sosial WhatsApp dari para penagih uang pinjaman (debt collector).
“Saya melaporkan debt collector penyedia aplikasi. Mereka itu saat menagih sangat kasar dan menggunakan kata-kata yang tidak manusiawi, pelecehan seksual, dan pencemaran nama baik,” kata perwakilan pelapor Vero di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (7/7/2018).
Laporan polisi sudah terdaftar di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan Nomor LP/3545/VII/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal hari ini. Nasabah mendesak agar polisi dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menindak tegas pelaku intimidasi serta aplikasi pinjaman online.
“Cara-cara menagih ini sudah terjadi sejak 27 Mei. Awalnya, kita cerita-cerita, ternyata banyak korbannya di Jabodetabek. Sekarang saja yang korban datang ke Polda ada 30 orang, ini bisa lebih banyak lagi,” ujar dia.
Korban awalnya meminjam uang secara online melalui aplikasi pinjaman dengan nominal Rp1-2 juta. Setelah melewati jatuh tempo, korban mendapatkan pesan singkat tagihan dari penyedia jasa pinjaman online berupa teror dan pelecehan seksual.
Laporan telah diterima petugas SPKT Polda Metro Jaya. Polisi masih mendalami laporan.(*)
Penulis : Umar dany







