Berikut Pengakuan Istri Penyuap Saat Bersaksi Dipersidangan Asrun Dan Adriatman

Foto Asrun Dan Adriatman Dwi Putra Saat melakukan Persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta. (8/7/2018.Kbr/Portalindo.co.id)

Portalindo.co.id, Jakarta – Yoselin, istri Direktur PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah, mengakui ada transaksi miliaran rupiah antara perusahaan suaminya kepada pegawai negeri sipil di Kota Kendari.

Hal itu dikatakan Yoselin saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (8/7/2018).Dia bersaksi untuk terdakwa Asrun selaku Wali Kota Kendari periode 2012-2017 dan Adriatma Dwi Putra selaku Wali Kota Kendari periode 2017-2022.

“Saya tahu setelah Pak Hasmun dibawa ke Kantor Polda pada 26 Februari 2018,” ujar Yoselin.Menurut Yoselin, dia diberitahu oleh dua pegawainya, yakni Hidayat dan Rini, bahwa pernah ada penarikan uang Rp 2,8 miliar.Masing-masing yakni Rp 1,5 miliar diambil dari rekening di Bank Mega, sementara Rp 1,3 miliar diambil dari brankas perusahaan.

Menurut Yoselin, saat itu Fatmawati Faqih yang menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari, sering datang dan menemui suaminya.Yoselin mengatakan, berdasarkan laporan anak buahnya, Fatmawati pernah menyuruh Hidayat untuk mengirimkan uang ke sejumlah pihak yang tidak diketahui.

Selain itu, Yoselin mengakui bahwa pernah ada PNS Kendari, yakni Laode Martin yang menitipkan uang Rp 4 miliar kepada suaminya. Uang tersebut dititipkan secara bertahap sebanyak empat kali.”Setelah ada kejadian baru saya tanya sama Hidayat siapa yang bawa uang. Saya tahu ada uang titipan, tapi tidak tahu siapa yang bawa,” kata Yoselin.

Kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yoselin mengaku tidak mengetahui tujuan penitipan uang itu.Dalam surat dakwaan, Asrun dan Adriatma didakwa menerima uang Rp 2,8 miliar dari Direktur PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah.

Menurut jaksa, uang itu diberikan agar Adriatma selaku Wali Kota menyetujui Hasmun mendapatkan jatah proyek untuk pekerjaan multi years pembangunan jalan Bungkutoko-Kendari New Port tahun 2018-2020.Selain itu, Asrun sendiri didakwa menerima Rp 4 miliar dari Hasmun Hamzah.

Menurut jaksa, uang itu diduga diberikan karena Asrun, saat menjabat Wali Kota, menyetujui Hasmun mendapatkan jatah proyek di Pemkot Kendari.Proyek yang dimaksud yakni, proyek multiyears pembangunan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari.

Proyek tersebut menggunakan anggaran tahun 2014-2017. Selain itu, proyek pembangunan Tambat Labuh Zona III Taman Wisata Teluk (TWT) – Ujung Kendari Beach. Proyek itu menggunakan anggaran tahun 2014-2017.
Dalam menerima suap, Asrun dan Adiatma menggunakan perantara Fatmawaty Faqih.(kbr**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *