Portalindo.co.id, Jakarta – Memasuki dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, pelindungan warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri menjadi salah satu perhatian pemerintah yang terus diperkuat.
Langkah tersebut tidak hanya diarahkan untuk merespons persoalan ketika terjadi krisis, tetapi juga membangun sistem pelindungan yang lebih terstruktur, cepat, dan adaptif.
Penghormatan, perlindungan, penegakan, pemajuan, dan pemenuhan hak asasi manusia (HAM) terus diintegrasikan dalam berbagai kebijakan pembangunan nasional.
Pengamat Hubungan Internasional Universitas Budi Luhur, Andrea Abdul Rahman Azzqy, menilai penguatan pelindungan WNI ditandai oleh perubahan paradigma menuju institusionalisasi perlindungan.
Salah satu langkah strategisnya ialah pembentukan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) yang dinilai memperjelas pembagian fungsi antara aspek diplomasi, regulasi, dan ketenagakerjaan.
“Perlindungan WNI bukan lagi sekadar instrumen pemadam kebakaran saat ada krisis, melainkan telah dinaikkan kelasnya menjadi institusionalisasi perlindungan,” kata Andrea.
Menurutnya, keberadaan KP2MI juga memperluas cakupan pelindungan negara, tidak terbatas pada pekerja migran yang berada dalam kondisi rentan.
Payung perlindungan tersebut dapat menjangkau diaspora berkeahlian tinggi yang berkiprah di berbagai negara, sehingga kehadiran negara semakin relevan dengan dinamika mobilitas global.
“Ini adalah langkah diplomasi modern yang sangat adaptif dan menjadi terobosan yang ditunggu,” ujarnya.
Penguatan pelindungan WNI berjalan beriringan dengan penempatan HAM sebagai bagian integral pembangunan.
Menteri HAM Natalius Pigai menegaskan agenda pembangunan melalui Asta Cita memiliki keterkaitan erat dengan pemenuhan HAM, sehingga kebijakan pemerintah tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab negara terhadap hak masyarakat.
“Artinya, Asta Cita dan HAM bukan merupakan dua agenda yang terpisah. Pelaksanaan Asta Cita melalui kebijakan dan program K/L merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menghormati, melindungi, memenuhi, menegakkan, dan memajukan HAM, bukan tambahan di luar pekerjaan K/L,” tegas Natalius.
Arah kebijakan tersebut menunjukkan bahwa pemerintahan Prabowo-Gibran berupaya membangun pelindungan WNI dan HAM sebagai kerja negara yang sistematis, bukan respons sesaat.
Dengan penguatan kelembagaan dan integrasi HAM dalam pembangunan, negara mempertegas komitmen menghadirkan perlindungan bagi masyarakat, baik di dalam maupun luar negeri.
Ida Bastian







