PANGKALPINANG, portalindo.co.id – Perkara dugaan penguasaan lahan di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah di Dusun Air Mungkui, Desa Buluh Tumbang, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, kembali membuka persoalan baru.
Bukan hanya nama para terdakwa yang menjadi sorotan. Sejumlah nama lain turut muncul dalam rangkaian keterangan persidangan, termasuk dugaan penggunaan nama Budhiarto dalam dokumen terkait lahan yang dipersoalkan.
Fakta tersebut mencuat setelah Rudy Hermanto alias Rudi Ayam memberikan keterangan dalam persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pangkalpinang, Rabu (23/9/2026), terkait surat rekomendasi PT Timah atas nama Budhiarto, yakni Surat Nomor 003/Tbk/UM-0300/2014-S2 tertanggal 12 Februari 2014 yang ditandatangani Direktur Operasional PT Timah saat itu, Ahmad Subagdja.
Menurut Kuasa Hukum Budhiarto, surat tersebut dipersoalkan karena Budhiarto disebut tidak pernah membuat maupun memberikan kuasa kepada pihak lain untuk menggunakan namanya dalam dokumen tersebut.
Tidak berhenti di situ, Budhiarto sebelumnya juga telah melaporkan Rudi Hermanto alias Rudi Ayam ke Polres Belitung terkait dugaan penggunaan nama Budhiarto dalam dokumen tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan Budhiarto.
Laporan Budhiarto tersebut diterima dan tercatat dalam Tanda Terima Laporan Pengaduan Nomor: STTLP/322/X/2025/Reskrim/Polres Belitung/Polda Kep. Babel.
Laporan tersebut, menurut Kuasa Hukum Budhiarto, berkaitan dengan penggunaan nama dalam sejumlah dokumen yang menyangkut lahan, termasuk Surat Keterangan Tanah (SKT), dokumen peralihan hak maupun dokumen lainnya. Namun hingga saat ini laporan Budhiarto tersebut terkesan jalan ditempat.
“Surat tersebut tidak pernah dibuat oleh Budhiarto dan Budhiarto juga tidak pernah memberikan kuasa kepada siapa pun untuk menggunakan namanya. Persoalan ini sudah dilaporkan ke Polres Belitung dan sampai sekarang masih dalam proses penyelidikan,” ujar Kuasa Hukum Budhiarto.
Dalam perkembangan perkara, nama lain juga muncul dalam rangkaian fakta persidangan.
Sebelumnya, nama Marzuki yang kini menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Belitung serta Sri Harmonis yang disebut dalam keterangan Rudy sebagai adik perempuan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hellyana, turut mencuat dalam pemberitaan terkait perkara tersebut.
Kini, nama Hilman, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Belitung, juga disebut dalam kaitannya dengan transaksi salah satu bidang lahan yang disebut berada di kawasan IUP PT Timah.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam persidangan, Hilman disebut berkaitan dengan penjualan lahan kepada Rudy Hermanto pada 2014.
Lahan yang disebut dalam transaksi tersebut memiliki luas sekitar 2 hektare dengan nilai sekitar Rp100 juta. Sementara dokumen SKT yang disebut berkaitan dengan transaksi tersebut tercatat atas nama Suep.
Rangkaian nama, dokumen dan transaksi tersebut kemudian menjadi perhatian Kuasa Hukum Budhiarto yang meminta aparat penegak hukum tidak hanya berhenti pada pihak yang telah ditetapkan sebagai terdakwa.
“Bongkar semua dan jangan tebang pilih. Jangan hanya masyarakat kecil yang dijerat. Kalau memang perkara ini ingin dibongkar secara terang-benderang, bongkar semuanya,” tegasnya.
Ia meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menelusuri seluruh mata rantai perkara, mulai dari pihak yang menawarkan dan menjual lahan, pihak yang mengurus maupun menerbitkan SKT, penerima pembayaran, penguasa dan pengelola lahan hingga pihak yang menikmati hasil perkebunan sawit dari lahan tersebut.
“JPU harus berani menelusuri siapa yang menawarkan dan menjual lahan, siapa yang mengurus dan menerbitkan SKT, siapa yang menerima pembayaran, siapa yang menguasai dan mengelola lahan, hingga siapa saja yang menikmati hasil perkebunan sawit dari lahan tersebut,” ujarnya.
Menurutnya, apabila dalam persidangan muncul nama, dokumen, transaksi maupun fakta yang mengarah pada keterlibatan pihak lain, hal tersebut semestinya didalami berdasarkan alat bukti yang ada.
“Jangan sampai hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Kalau dalam persidangan muncul nama, dokumen, transaksi maupun fakta yang mengarah kepada keterlibatan pihak lain, semuanya harus dipanggil dan diperiksa. Jangan ada yang merasa kebal hukum hanya karena memiliki jabatan, kekuasaan atau kedekatan tertentu,” tegasnya.
Kuasa hukum juga meminta APH mendalami proses penerbitan dan penggunaan SKT yang berkaitan dengan penguasaan lahan tersebut.
“Kalau benar ada pejabat yang menerbitkan atau menandatangani dokumen yang kemudian digunakan untuk menguasai lahan di kawasan IUP PT Timah, maka perannya harus diperiksa secara terang. Jangan hanya orang yang menggunakan dokumen yang diproses, sementara bagaimana dokumen tersebut bisa terbit justru tidak dibongkar,” katanya.
Ia menilai penyidikan dan penuntutan harus mampu mengurai seluruh rangkaian peristiwa, termasuk transaksi serta pihak-pihak yang memperoleh manfaat dari pengelolaan lahan dan hasil perkebunan sawit.
“Kami meminta JPU jangan takut membuka seluruh rangkaian perkara. Hadirkan siapa pun yang berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan memiliki keterkaitan. Jangan tebang pilih. Kalau ada kesalahan, proses sesuai hukum, namun kalau tidak terbukti tentu harus dihormati. Yang penting semuanya diperiksa secara transparan, profesional dan berdasarkan alat bukti,” tegasnya.
Ia menambahkan, perkara tersebut jangan sampai hanya berhenti pada pihak-pihak yang saat ini telah menjadi terdakwa.
“Jangan sampai perkara sebesar ini hanya berakhir dengan menghukum orang-orang di bawah, sementara pihak lain yang berdasarkan fakta persidangan diduga memiliki peran lebih besar tidak pernah disentuh. Karena itu, kami meminta perkara ini dibongkar sampai ke akar-akarnya, bukan hanya sekadar memotong rantingnya,” pungkasnya.
Seluruh nama dan peran yang muncul dalam persidangan tersebut masih merupakan bagian dari proses pembuktian. Ada atau tidaknya keterlibatan pidana seseorang harus didasarkan pada alat bukti dan fakta persidangan serta menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan majelis hakim untuk menilainya.
*Sumber : Kuasa Hukum Budhiarto*







