Jejak Pelanggaran Tugas dan Fungsi Kepala Dusun Sidodadi Terungkap— Dugaan Penyalagunaan Izin Usaha Hingga Mengganggu Ketertiban Umum, Masyarakat Desak Tindakan Tegas

Umum55 Dilihat

PORTALINDO.co.id | PENARIK, MUKOMUKO — 14 SEPTEMBER 2026. Di tengah kegelisahan yang melanda warga Desa Sidodadi, Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko, satu pertanyaan besar kini mengemuka dan menggelayut di benak setiap warga yang merasa terganggu: Bagaimana mungkin seorang Kepala Dusun — yang seharusnya menjadi pelindung, panutan, dan penjaga ketertiban di wilayahnya sendiri — justru diduga menjadi sumber gangguan, pelanggaran aturan, dan ketidaktenangan bagi warga yang tinggal di lingkungan pemukiman padat penduduk tersebut? Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media dari warga setempat serta data peraturan perundang-undangan yang berlaku, berikut adalah pemaparan lengkap mengenai dugaan pelanggaran yang terjadi, ketentuan hukum yang mengikat, serta tanggung jawab yang harus diemban oleh setiap pihak yang berwenang.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DUSUN DALAM KERANGKA HUKUM YANG BERLAKU

Setiap perangkat desa, termasuk Kepala Dusun, adalah bagian tak terpisahkan dari pemerintahan desa yang terikat secara hukum dengan peraturan perundang-undangan. Ketentuan yang menjadi landasan kewajiban dan wewenang Kepala Dusun antara lain: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 26, 27, 34, dan 35; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa; serta Peraturan Bupati Kabupaten Mukomuko dan Peraturan Desa Sidodadi terkait pembentukan dan kewenangan perangkat desa.

Sesuai ketentuan tersebut, Kepala Dusun adalah perangkat desa yang bertugas membantu Kepala Desa dalam menyelenggarakan pemerintahan desa, melayani masyarakat, membina ketenteraman dan ketertiban umum, serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah dusunnya. Secara rinci, fungsi Kepala Dusun meliputi pelaksana kewilayahan yang bertanggung jawab atas wilayahnya; penjaga ketertiban dan keamanan lingkungan; pemberi teladan dan panutan bagi masyarakat; pengawas kegiatan di wilayahnya agar tidak mengganggu ketertiban umum; penyampai aspirasi dan pelapor setiap gangguan kepada Kepala Desa; serta pembantu pelayanan publik di tingkat dusun.

Sebagai pejabat yang dipercaya oleh masyarakat, Kepala Dusun wajib mematuhi peraturan perundang-undangan, menjaga norma sosial dan norma agama, bersikap adil, serta mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi maupun golongan. Kewajiban ini bukan sekadar anjuran, melainkan amanah yang harus diemban dengan penuh tanggung jawab demi menjaga kehormatan dan wibawa pemerintahan desa di mata masyarakat.

DUGAAN PELANGGARAN DAN PENYIMPANGAN TUGAS OLEH OKNUM KEPALA DUSUN

Di balik ketentuan yang jelas tersebut, kini muncul fakta-fakta yang sangat mengkhawatirkan dan memprihatinkan. Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media dari warga Desa Sidodadi, terdapat dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh seorang Kepala Dusun yang bersangkutan dengan inisial JM, yang juga diduga terlibat dalam pengelolaan tempat hiburan yang berkedok Karaoke Family bersama pihak lain berinisial Mrt.

Tempat usaha tersebut diduga beroperasi di lingkungan pemukiman padat penduduk — kawasan yang seharusnya menjadi tempat tinggal yang tenang, aman, dan kondusif untuk pendidikan anak-anak, bukan tempat keramaian yang bising dan mengganggu ketenteraman warga. Lebih dari itu, izin usaha yang seharusnya bersifat terbatas, tertutup, dan tidak mengganggu lingkungan justru diduga disalahartikan dan disalahgunakan secara nyata, dikembangkan menjadi tempat hiburan umum yang ramai, bising, dan mengundang pengunjung dari luar wilayah.

Yang lebih memiriskan, tempat usaha tersebut diduga menyediakan pemandu lagu yang melampaui batas izin yang dimiliki, serta menjual minuman beralkohol secara tersembunyi maupun terbuka — barang yang tidak tercantum dalam izin usaha dan dilarang diperjualbelikan di lingkungan pemukiman sesuai peraturan daerah yang berlaku. Akibatnya, ketertiban dan keamanan warga semakin terancam; dilaporkan terjadi keributan, bentrokan fisik, hingga pengeroyokan dan perusakan barang yang bermula dari tempat tersebut, yang mengancam keamanan dan keselamatan warga sekitar. Bahkan, terdapat dua laporan terkait pengeroyokan dan perusakan yang bermula dari tempat usaha itu sendiri.

Fakta-fakta tersebut, jika benar-benar terjadi, sangat menyimpang dari tugas dan fungsi yang seharusnya dijalankan. Kepala Dusun seharusnya menjaga ketenteraman dan keamanan lingkungan, namun yang terjadi justru sebaliknya — beliau diduga menjadi pihak yang terkait dengan usaha yang menimbulkan keributan, kebisingan, dan ketidakamanan di wilayah yang seharusnya dijaganya. Beliau seharusnya menjadi teladan dan panutan, namun justru diduga memberikan contoh yang sangat buruk bagi masyarakat. Beliau wajib mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi, namun yang diduga terjadi adalah sebaliknya — keuntungan pribadi didahulukan di atas kenyamanan, kesehatan, dan ketenteraman warga sekitar. Beliau wajib mematuhi aturan dan menjaga wibawa pemerintah desa, namun justru diduga menyalahgunakan izin usaha dan melampaui batas kewenangan yang diberikan. Dan yang paling mendasar, beliau seharusnya melaporkan setiap gangguan ketertiban kepada Kepala Desa, namun diduga justru menjadi sumber gangguan itu sendiri.

Jika dugaan-dugaan tersebut terbukti benar, maka sanksi administratif dapat dikenakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku — mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara hingga enam bulan, hingga pemberhentian dari jabatan apabila pelanggaran yang dilakukan tergolong berat dan merugikan nama baik pemerintahan desa. Selain itu, apabila terbukti melanggar aturan perizinan, menjual minuman beralkohol tanpa izin, serta terlibat dalam tindakan yang mengarah pada gangguan ketertiban hingga tindak pidana, maka proses hukum yang lebih berat dapat menyusul.

TANGGUNG JAWAB PIHAK TERKAIT DAN TUNTUTAN MASYARAKAT DESA SIDODADI

Pertanyaan yang kini muncul di benak setiap warga adalah: Di mana letak tanggung jawab pihak-pihak yang berwenang? Kepala Desa selaku pimpinan pemerintahan desa wajib melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap kinerja perangkat desanya. Apabila terdapat keluhan dan dugaan pelanggaran, maka Kepala Desa wajib memberikan teguran dan sanksi sesuai tingkat pelanggaran tersebut. Diam dan tidak bertindak sama dengan membiarkan pelanggaran berlanjut, dan hal itu sama saja dengan ikut bertanggung jawab atas nama baik pemerintahan desa yang seharusnya dijaga.

Demikian pula halnya dengan Camat Penarik, yang berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk kinerja perangkat desa. Masyarakat berharap Camat tidak melakukan pembiaran atas dugaan pelanggaran yang terjadi di wilayah kerjanya. Pemeriksaan dan klarifikasi harus dilakukan, penjelasan dan tindak lanjut dari Kepala Desa harus diminta, dan aturan harus ditegakkan secara adil, transparan, serta tanpa pandang bulu — tidak membedakan antara pejabat desa dan warga biasa di hadapan hukum.

Keresahan yang melanda warga Desa Sidodadi kini memuncak. Dengan lantang dan tegas, seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan pesan yang menyentuh nurani setiap pihak yang berwenang:

“Kalian digaji oleh negara dari uang rakyat. Jangan sampai hanya bisa makan gaji buta, diam saja, dan membiarkan keresahan rakyat terus berlanjut. Jangan sampai uang rakyat dibuang percuma untuk orang yang tidak menjalankan tugasnya dengan benar. Jangan sampai kami harus terus menderita karena ketidakpedulian pihak yang seharusnya melindungi kami.”

Berdasarkan fakta dan peraturan yang berlaku, masyarakat Desa Sidodadi pun menuntut beberapa hal yang sangat mendasar dan wajar untuk diwujudkan: pertama, pemeriksaan menyeluruh dan transparan terhadap izin usaha tempat hiburan tersebut — apakah benar-benar sesuai dengan izin yang dimiliki atau justru telah disalahgunakan; kedua, pemeriksaan dan sanksi tegas terhadap oknum Kepala Dusun yang diduga menyalahgunakan jabatan dan melanggar tugasnya; ketiga, tindakan tegas dari Kepala Desa Sidodadi untuk mengevaluasi kinerja perangkat desanya; keempat, pengawasan nyata dari Camat Penarik yang tidak buta tuli terhadap keluhan warga; kelima, penutupan sementara atau permanen tempat usaha tersebut apabila terbukti melanggar izin dan mengganggu ketertiban umum; serta keenam, keterbukaan dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait agar masyarakat mengetahui kebenaran dan tidak terus-menerus berada dalam ketidakpastian.

Saat berita ini diturunkan, pihak yang diduga terkait dengan tempat usaha tersebut, baik JM maupun Mrt, belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media melalui telepon maupun pesan WhatsApp tidak mendapat jawaban hingga berita ini ditulis.

Redaksi tetap membuka ruang yang seluas-luasnya kepada pihak-pihak terkait, termasuk Kepala Desa Sidodadi, Kepala Dusun yang bersangkutan, pemilik usaha, serta Camat Penarik, untuk menyampaikan klarifikasi, konfirmasi, maupun jawabannya secara terbuka demi kebenaran dan keberimbangan pemberitaan sesuai dengan kode etik profesi jurnalis. Setiap informasi yang disampaikan pihak terkait akan kami muat sebagaimana mestinya secara utuh dan tidak dipotong.

Kebenaran dan keadilan adalah hak setiap warga negara, dan tidak ada kekuasaan yang berada di atas hukum. Semoga pemberitaan ini menjadi bahan pertimbangan, dasar tindak lanjut, dan langkah menuju keadilan bagi seluruh masyarakat Desa Sidodadi, Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko.

(Tim Redaksi).