Pembangunan Gapura Pembatas Wilayah Dua Desa Tanpa Papan Informasi Anggaran

Tangerang – portalindo.co.id // Sepatan Timur – Pembangunan gapura  pembatas wilayah yang berlokasi di perbatasan Desa Sangiang dan Desa Tanah Merah, tepatnya di lingkungan RT 04 / RW 03, Kecamatan Sepatan menjadi sorotan warga masyarakat yang mana tidak adanya pemasangan papan informasi atau papan anggaran yang wajib dilakukan pada pembangunan gapura atau proyek fisik lainnya.

Tim media portalindo.co.id setelah mendapat informasi dari warga sekitar langsung melaksanakan investigasi ke lokasi proyek tersebut dan Hasilnya memang tidak ada papan informasi terkait pembangunan tersebut.

“Kami tidak melihat adanya papan informasi anggaran terkait pembangunan tersebut, seharusnya pembangunan gapura atau proyek fisik lainnya harus terpasang papan informasi sebagai bentuk transparansi pengelolaan keuangan negara agar masyarakat dapat ikut mengawasi proses pembangunan tersebut.”kata awak media Alex pada Jumat, 12 Juni 2026.

Dirinya menambahkan, hal ini di atur dalam undang undang nomor 14 tahun 2008,  dasar hukum dan aturan Transparansi mewajibkan publik termasuk pemerintah desa mengumumkan segala bentuk kegiatan yang dibiayai oleh uang negara : bahwa setiap pekerjaan fisik yang sumber anggarannya dari negara (baik dari APBN, APBD, maupun Dana Desa) diwajibkan memasang papan nama proyek di lokasi kegiatan.

Untuk mendapatkan penjelasan resmi terkait pembangunan tersebut tim investigasi telah berupaya melakukan konfirmasi langsung ke Kantor Kecamatan Sepatan Timur (Camat), Namun upaya tersebut hingga saat ini belum membuahkan hasil meskipun tim investigasi sudah dua kali secara resmi ke kantor kecamatan begitu pun konfirmasi via seluler ke Camat, tidak mendapat respon (tidak di tanggapi).

Alex Pantura.