Terkait Dugaan Pungli Juru Parkir,Pemkot Bandar Lampung Serahkan Kasus Ini Ke Polisi

Hukum489 Dilihat

Foto Ilustrasi


PORTALINDO.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung tidak tinggal diam, terkait dengan dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan HR, oknum pejabat pemkot setempat kepada tenaga kerja sukarela (TKS) juru parkir. Pemkot menyerahkan kasus pidana kepada polisi, dan memproses pejabat yang bersangkutan berdasarkan PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Bandar Lampung Badri Tamam mengatakan, kasus dugaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bandar Lampung akan diserahkan ke ranah hukum bila masuk pidana. “Sedangkan untuk statusnya PNS akan diberikan sanksi sesuai dengan PP 53 tentang disiplin PNS,” kata Badri Tamam kepada wartawan, Rabu (30/1).

Ia menjelaskan kasus dugaan penipuan yang dilakukan oknum ASN di lingkungan Pemkot Bandar Lampung tetap diteruskan. Pemkot, ujar dia, akan menyerahkan kasusnya kepada polisi bila kasusnya terindikasi masuk ranah pidana, sedangkan di lingkungan ASN yang bersangkutna tetap diproses sesuai ketentuan PP 53 tahun 2010.

Sekdakot Bandar Lampung Badri Tamam tetap akan memprosesnya berdasarkan ketentuan PP 53 yang terancam sanksi indispliner ASN. Menurut Badri, masyarakat jangan tergiur dengan tawaran dari siapa pun untuk menjadi tenaga atau pegawai honorer di lingkungan Pemkot Bandar Lampung. “Kalau mau jadi tenaga honorer, tidak ada bayar-bayaran,” katanya.

Seorang juru parkir Andi Winata (33 tahun) didampingi pengacaranya Dewandi Aidiyan, terpaksa melaporkan oknum pejabat Pemkot Bandar Lampung berinisial HR mantan Kepala Bidang Angkutan di Dinas Perhubungan Bandar Lampung ke Mapolres Bandar Lampung, Ahad (27/1).

HR, oknum pejabat tersebut telah ingkar janji kepada Andi yang telah menyetor uang Rp 20 juta kepadanya pada tahun 2016, namun hingga tiga tahun terakhir tidak ada kejelasan janjinya mau diangkat sebagai tenaga honorer di lingkungan Pemkot Bandar Lampung. Pelapor menagih janji terlapor beberapa kali namun tidak ada hasilnya. Andi masih menjadi TKS juru parkir.

Andi mengatakan, ia tergiur dengan tawaran yang diceritakan rekannya untuk menjadi pegawai honerer. Rekannya memberitahukan ada seorang pejabat yang dapat membantu. Namun sang pejabat meminta bayaran. Andi menyanggupi membayar Rp 20 juta dengan dua kali penyetoran. Setahun dari perjanjian itu, atau 2017, tidak ada kejelasan. Hingga tahun 2019 janji HR hanya harapan kosong. Andi melaporkannya ke polisi.

Laporan: Santoso
Penulis:Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *