Dewan Kesejahteraan Buruh Resmi Dibentuk untuk Lindungi Hak Pekerja

Portalindo.co.id, Jakarta — Komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan buruh semakin nyata dengan dibentuknya Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional (DKBN). Lembaga baru ini diinisiasi langsung oleh Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan hak-hak pekerja terlindungi sekaligus menanggapi berbagai persoalan krusial ketenagakerjaan, mulai dari pemutusan hubungan kerja (PHK), jaminan sosial, hingga penyediaan perumahan layak bagi buruh.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani, menegaskan bahwa DKBN akan memiliki peran strategis dalam membantu proses penyusunan kebijakan terkait buruh. Menurutnya, lembaga ini tidak hanya bersifat formal, tetapi juga akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) PHK guna menyikapi gelombang PHK yang marak terjadi di berbagai industri tanah air.

“Strukturnya akan diisi oleh akademisi, pimpinan buruh, juga unsur pemerintah. Semua akan bekerja sama untuk menyelesaikan persoalan buruh: perumahan, jaminan sosial, PHK, hingga kesejahteraan masyarakat. Semua ada di situ,” kata Andi.

Lebih jauh, ia menekankan bahwa DKBN akan diberikan legitimasi kelembagaan setingkat kementerian. Hal ini menunjukkan keseriusan Presiden Prabowo dalam memberikan wadah resmi yang kuat bagi buruh untuk berdialog langsung dengan lintas kementerian. “Maksud Presiden sangat baik, supaya Dewan Kesejahteraan Buruh punya legitimasi secara konstitusi, berdialog, berdiskusi, dan memberi masukan langsung dalam kebijakan negara,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Umum KSPSI, Jumhur Hidayat, menilai bahwa DKBN merupakan penguatan lebih lanjut dari forum LKS Bipartit yang sudah ada, dengan legitimasi kelembagaan yang jauh lebih kuat. LKS Bipartit sendiri merupakan forum komunikasi antara pengusaha dan serikat pekerja di perusahaan untuk menyelesaikan masalah hubungan industrial.

Namun, Jumhur menekankan adanya perbedaan signifikan. Jika LKS Bipartit berfungsi sebagai forum komunikasi di tingkat perusahaan hingga nasional, maka DKBN memiliki legitimasi kelembagaan yang jauh lebih tinggi. “Saya rasa sebenarnya sudah ada LKS [Bipartit]. Itu juga berada di bawah undang-undang langsung dan pimpinannya diangkat oleh presiden. Namun, DKBN akan setara dengan kementerian, sehingga lebih kuat dalam mengawal kepentingan buruh,” jelas Jumhur.

Pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh ini menunjukkan arah baru kebijakan pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo. Dengan kedudukan strategis dan struktur yang inklusif, DKBN diharapkan mampu menjadi jembatan efektif antara buruh, pengusaha, dan pemerintah.

Ke depan, DKBN tidak hanya sekadar forum komunikasi, melainkan institusi yang memastikan kesejahteraan buruh benar-benar menjadi prioritas pembangunan nasional. Kehadiran lembaga ini diyakini akan memperkuat perlindungan terhadap pekerja sekaligus meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia dalam menghadapi tantangan global.

Ida Bastian