Oleh: Ida Bastian
Sumber: Website Kemenag Kota Tangerang
Portalindo.co.id, Kota Tangerang – Badan wakaf Indonesia (BWI) perwakilan Kota Tangerang gelar kegiatan penyuluhan Ruislag wakaf dan persengketaan tanah wakaf, pada Rabu, 6 Agustus 2025, bertempat di aula Majelis Ulama Indonesia Kota Tangerang.
Hadir dalam gelaran tersebut, ketua BWI Kota Tangerang, kyai Haji Abdullah Tholib, kepala Kemenag Kota Tangerang diwakili oleh H. Safarudin yang juga sebagai Bendahara BWI, Kasie penyelenggara zakat dan wakaf, Kasie Penma, Haji Abdurrahman dan Sekretaris BWI perwakilan Kota Tangerang Haji Saifudin Has, hadir pula para kepala Kantor urusan agama atau penghulu penyuluh agama Islam PNS dan P3K di lingkungan Kementerian agama Kota Tangerang.
Ketua BWI Kota Tangerang , kiai Haji Abdullah Tholib, dalam sambutan dan sekaligus membuka kegiatan tersebut dalam paparannya menekankan perlunya sinergi antara para Nadzir, KUA dan penyuluh dalam menjaga aset wakaf agar tetap produktif dan terhindar dari konflik hukum.
Dia juga berharap kepada kepala-kepala KUA, khususnya Penghulu yang membidangi wakaf untuk memberikan pencerahan kepada para Nadzir dalam pengelolaan harta benda wakaf.
Selanjutnya ia meminta agar masing-masing KUA kecamatan mendata tanah wakaf di masing-masing kecamatan secara mendetail, mulai dari RT/RW, kelurahan, luas tanah, wakaf tersebut diperuntukkan apakah untuk masjid, musholla dan lain-lain. Juga para Nadzir diharapkan pro aktif untuk mensertifikatkan tanah wakaf bagi yang belum.
Terakhir menurutnya bahwa kegiatan ini didesign untuk menjadi ruang diskusi aktif di mana para peserta diberikan pemahaman hukum, prosedur administrasi dan penyelesaian kasus terkait ruislag dan penyelesaian konflik tanah wakaf. Dengan diskusi ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dan kompetensi para pengelola wakaf di Kota Tangerang.
Sementara, kepala Kemenag Kota Tangerang yang dalam.hal ini diwakili oleh Haji Safarudin, dalam sambutannya menyampaikan pentingnya pemahaman mendalam terkait ruislag tanah wakaf serta penanganannya dalam berbagai bentuk persengketaan yang kerap terjadi di tengah masyarakat banyak.
Menurutnya bahwa persoalan wakaf di masyarakat terjadi karena minimnya pemahaman hukum wakaf khususnya dalam konteks ruislag dan sengketa.
“Kita semua punya tanggung jawab untuk memberikan edukasi dan solusi,” tutupnya.







