Portalindo.co.id – TANJUNGBALAI . Polres Tanjungbalai bekerja-sama dengan Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut berhasil mengungkap Empat dugaan tindak pidana pengangkutan bahan bakar minyak tanpa izin.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan dugaan penyalahgunaan dimaksud dilakukan dalam kurun waktu sepekan di wilayah Kota Tanjungbalai.
Dalam pengungkapan itu sembilan orang diamankan bersama barang bukti tiga unit truk tangki, kapal boat dan kapal KM Palembang Indah Lima GT 99, katanya didampingi Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Teddy Marbun dan Kapolres Tanjungbalai AKBP Yusuf, Rabu (9/8).
Pada kesempatan itu, Kapolres Tanjungbalai, AKBP Yusuf menyebut pengungkapan pertama pada Senin 31 Juli 2023 Pukul 04.30 WIB di Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, diamankan truk tangki BK 8640 XI yang dikemudikan inisial K bersama dua orang RS dan PR.
Dalam pemeriksaan , terdapat BBM jenis solar industri sebanyak 24 ton. Selanjutnya truk tangki yang membawa BBM solar bersama tiga orang itu dibawa ke Mapolres Tanjungbalai,
Yusuf menambahkan, dilakukan penindakan kedua pada Rabu 2 Agustus 2023 Pukul 18.00 WIB di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Teluk Nibung, tepatnya di Gudang GH. Dalam kesempatan itu , petugas mengamankan kapal boat bermuatan lima unit tangki/banker dengan masing-masing kapasitan satu ton.
“Ketika dilakukan penindakan didapati tiga orang berinisial MI, I dan D sedang melakukan penyulingan atau memindahkan bahan bakar dari lima unit banker seberat 5 ton ke tempat penyimpanan minyak di Kapal KM Palembang Indah Lima. Minyak solar yang berhasil dipindahkan baru dua tangki kemudian personel membawa ketiga orang itu ke Polres Tanjungbalai untuk menjalani pemeriksaan, terangnya.
Disebutkan, penindakan ketiga tepatnya 3 Agustus 2023 berdasarkan informasi dari masyarakat adanya truk tronton BK 8167 FN yang dikemudikan MN membawa BBM solar seberat 24 ton dari gudang yang terletak di daerah Gambus, menuju Tanjungbalai.
Saat diperiksa, pengemudi truk tangki MN hanya menunjukkan surat pengantar barang yang dikeluarkan PT CBJ . Diduga tidak resmi.
Yusuf menuturkan , penindakan keempat pada Minggu 6 Agustus 2023 personel mendapat laporan dari masyarakat adanya truk tangki BK 8813 FN membawa 18 ton BBM solar dikemudikan AM dan H tanpa dokumen yang sah sehingga diamankan ke Polres Tanjungbalai.
Pengungkapan perkara itu, Polres Tanjungbalai berkoordinasi dengan Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut, tuturnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menekankan, kesembilan orang itu masih sebagai saksi untuk didalami keterangannya. Sedangkan untuk barang bukti puluhan ton BBM solar tengah dilakukan pemeriksaan uji laboratorium bersama pihak Pertamina untuk memastikan apakah solar itu produk Pertamina atau bukan.
(M Sormin/red)