PORTALINDO.CO.ID, Jakarta- Pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Pemda) Jawa Barat (Jabar) menandatangani Komitmen Bersama dan Rencana Aksi Pengelolaan Persampahan di Wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum Tahun 2022-2025. Penandatanganan tersebut digelar Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Hotel JS Luwansa, Jumat (18/11/2022).
Komitmen tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Teguh Setyabudi, Dirjen Citpa Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Diana Kusumastuti, Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, Bahan Beracun dan Berbahaya (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rosa Vivien Ratnawati, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, serta sejumlah bupati/wali kota di Provinsi Jabar.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo yang menyaksikan langsung penandatanganan tersebut menegaskan, dalam menanggulangi pencemaran dan kerusakan DAS Citarum diperlukan langkah percepatan dan strategi secara terpadu. Ini dilakukan untuk pengendalian dan penegakan hukum, yang mengintegrasikan kewenangan antar-lembaga pemerintah dan pemangku kepentingan terkait untuk memulihkan DAS Citarum.
Wempi mengatakan, Presiden telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum. Adapun rencana aksi pengelolaan persampahan di wilayah DAS Citarum ini disusun agar menjadi acuan dalam mengintegrasikan kebijakan dan program penanganan terpadu, dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait.
Di lain sisi, berdasarkan data Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), saat ini alokasi pembiayaan program persampahan Provinsi Jabar dan delapan kabupaten/kota wilayah DAS Citarum dalam APBD 2022 cenderung mengalami penurunan dibanding alokasi program persampahan dalam dokumen perencanaan daerah tahun 2022.
“Melalui intervensi penyusunan rencana aksi pengelolaan sampah DAS Citarum, maka diharapkan dapat menjadi daya ungkit dalam mempertimbangkan proporsi alokasi pembiayaan program persampahan di tahun-tahun mendatang,” jelas Wempi.
Sementara itu, Dirjen Bina Bangda Teguh Setyabudi, dalam laporannya, menuturkan, penyusunan komitmen bersama dan rencana aksi ini bermanfaat untuk mewujudkan konvergensi dalam upaya pengelolaan sampah di wilayah DAS Citarum. Selain itu, langkah ini untuk mewujudkan kolaborasi pemerintah pusat dan Pemda dalam menyelesaikan permasalahan persampahan di wilayah DAS Citarum.
Dia memaparkan, rencana aksi pengelolaan persampahan di wilayah DAS Citarum tahun 2022-2025 meliputi 159 sub kegiatan yang terbagi menjadi empat aspek tata kelola persampahan. Jumlah itu terdiri 33 sub kegiatan terkait kebijakan dan regulasi, 8 sub kegiatan terkait kelembagaan dan organisasi, 38 sub kegiatan terkait teknis dan operasional. “Serta 80 sub kegiatan terkait pemberdayaan masyarakat dan pemangku kepentingan,” terang Teguh.
Di lain pihak, Gubernur Jabar Ridwan Kamil menjelaskan progres revitalisasi sungai Citarum yang diakuinya mengalami percepatan. Ini ditandai dengan status sungai dari yang awal 2018 tercemar berat, kini telah berstatus tercemar ringan. Namun, sungai tersebut masih mengalami proses penumpukan sampah yang harus dikelola dengan baik.
“Oleh karena itu, pada hari ini dari arahan Pak Mendagri yang diwakili oleh Pak Wamendagri, kita menguatkan komitmen sampai 2025 agar persampahan domestik dari masyarakat bisa dikelola,” tandas Ridwan Kamil.
Puspen Kemendagri