PORTALINDO.CO.ID, Makassar – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali mengirimkan tim ke daerah untuk melakukan monitoring evaluasi (monev), serta asistensi realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Selain itu, tim juga mendorong adanya kebijakan pengangaran penanganan inflasi daerah. Kali ini, daerah yang dikunjungi yakni Kota Makassar. Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan Focus Group Discussion (FGD) terkait Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran (TA) 2023.
Pada kesempatan itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni bersama Tim Kemendagri berdiskusi dengan pejabat pengelola keuangan serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD). Diskusi tersebut terutama untuk mengatasi persoalan serapan anggaran, pengendalian laju inflasi, serta melakukan percepatan pelaksanaan realisasi APBD TA 2022, dan penyusunan APBD Tahun 2023.
“Kegiatan ini penting untuk menyamakan persepsi dan sekaligus untuk peningkatan kapasitas seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Makassar dalam rangka percepatan realisasi APBD, penanganan inflasi, dan penyusunan APBD Tahun 2023,” ungkap Fatoni.
Berdasarkan monev yang dilakukan, diketahui bahwa salah satu penyebab rendahnya realisasi APBD di Kota Makassar yakni pejabat dan pegawai banyak yang takut melaksanakan kegiatan. Hal tersebut disebabkan beberapa pegawai banyak dipanggil oleh pihak tertentu, sehingga mereka takut merealisaskan kegiatan yang sudah dianggarkan.
Pada kesempatan tersebut, Fatoni juga menyampaikan pokok-pokok kebijakan yang digunakan pemerintah daerah (Pemda) dalam penyusunan, pembahasan, dan penetapan APBD 2023. Adapun rinciannya yakni pertama penyusunan APBD TA 2023 berdasarkan kebijakan umum anggaran dan prioritas serta plafon anggaran sementara berupa target dan kinerja program, kegiatan dan sub-kegiatan yang tercantum dalam rencana kerja Pemda.
Kedua, penyusunan APBD TA 2023 dilakukan melalui sistem informasi pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketiga, APBD merupakan satu kesatuan yang terdiri atas pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
“Keempat adalah APBD disusun berdasarkan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur sesuai urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan dan subkegiatan yang diuraikan masing-masing ke dalam akun pendapatan, belanja, dan pembiayaan, serta dijabarkan ke dalam kelompok, jenis, objek, rincian objek, subrincian objek pendapatan, belanja, dan pembiayaan, yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kelima, Pemda harus memprioritaskan alokasi anggaran yang memadai untuk mendukung pemulihan ekonomi dan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 dan dampaknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Fatoni.
Di lain sisi, Fatoni juga menegaskan kepada Pemda untuk mengoptimalkan Belanja Tidak Terduga (BTT), pemberian bantuan sosial (Bansos), dan melakukan berbagai strategi dalam mengendalikan inflasi. Hal ini sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Upaya yang dapat dilakukan oleh Pemda antara lain, menjadikan inflasi sebagai isu prioritas dan perlu sinergi semua stakeholder. Jangan membuat masyarakat panik dan upayakan masyarakat agar tetap tenang,” kata dia.
Fatoni juga mengimbau Pemda agar dapat mengaktifkan Tim Pengendalin Inflasi Daerah (TPID), mengaktifkan Satgas Pangan, serta memastikan BBM subsidi tepat sasaran ke masyarakat tidak mampu.
“Perlu juga melaksanakan gerakan hemat energi, melaksanakan gerakan tanam pangan cepat panen, melaksanakan kerja sama antardaerah, serta mengintensifikasi jaring pengaman sosial,” pungkas Fatoni.
Sebagai informasi, hadir secara langsung dalam kegiatan tersebut Plh. Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah pada Ditjen Bina Keuangan Daerah, serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri.
Hadir pula pejabat dan peserta dari Pemerintah Kota Makassar yaitu Wali Kota Makassar, Asisten 3 Setda Kota Makassar, Kepala BPKAD Kota Makassar, Seluruh Kepala OPD se-Kota Makassar, Sekretaris Kepala dan Bidang seluruh OPD se-Kota Makassar, Camat, Lurah, pejabat eselon 2, eselon 3, dan eselon 4. Acara ini juga diikuti jajaran staf yang hadir secara virtual.
Puspen Kemendagri (Senin, 14 November 2022)