PORTALINDO.CO.ID, Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro meminta materi pembelajaran bagi anak usia dini disesuaikan dengan kebutuhan. Jangan sampai, para tenaga pengajar justru memberikan materi yang tidak sesuai dengan usia anak.
Pesan itu disampaikan Suhajar saat memberi arahan sekaligus membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Gabungan Organisasi Penyelenggara Taman Kanak-Kanak Indonesia (GOPTKI) bertajuk “Menyongsong Kongres XIII Menuju Transformasi GOPTKI”, di Hotel Aston Kartika Jakarta, Kamis (4/8/2022).
Suhajar menjelaskan, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) diberikan kepada anak yang berusia 5 hingga 6 tahun. Angka tersebut merupakan usia prasekolah untuk memasuki jenjang pendidikan dasar, baik Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), ataupun lainnya yang sederajat. Karena itu, tenaga pengajar perlu memahami jenis materi mana saja yang boleh diberikan kepada peserta didik, dan materi yang belum waktunya diajarkan.
“Yang disebut taman kanak-kanak itu harus betul sampai ke sana pemahamannya, mana yang boleh diajarkan kepada anak di taman kanak-kanak pada tahapan-tahapan tertentu, mana yang jangan dulu (diajarkan),” terang Suhajar.
Dia menjelaskan, GOPTKI berperan penting dalam menyiapkan anak masuk ke jenjang pendidikan dasar, termasuk mempersiapkan generasi yang berkualitas. Namun dirinya mengakui belum semua daerah memiliki fasilitas pendidikan bagi anak usia dini. Suhajar mendorong semua pihak termasuk masyarakat agar terus mendukung fasilitas pendidikan bagi anak usia dini di daerahnya masing-masing.
Suhajar juga mengimbau pemerintah daerah (Pemda) agar mendukung keberadaan GOPTKI melalui penganggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pasalnya, Suhajar mengakui tak sedikit tenaga pengajar taman kanak-kanak yang dibayar dengan nominal tak terlalu besar.
Puspen Kemendagri