Rakornas Pengelolaan Keuangan Daerah Dukung Percepatan Realisasi APBD dan Penggunaan Produk Dalam Negeri

Umum819 Dilihat

PORTALINDO.CO.ID, Jakarta- Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2022 mendukung percepatan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta penggunaan produk dalam negeri. Hal itu sebagaimana diskusi panel pertama Rakornas yang bertajuk “Dukungan Percepatan Realisasi APBD dan Penggunaan Produk Dalam Negeri” yang digelar di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2022).

Diskusi tersebut menghadirkan berbagai narasumber yang kompeten, meliputi Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan; Kepala Auditorat V.A. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Arman Syifa; Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa/Jasa Pemerintah (LKPP) Abdullah Azwar Anas; Staf Ahli Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung M. Rum; dan Deputi Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bidang Penyelenggaraan Keuangan Daerah Raden Suhartono.

Kepala LKPP Abdullah Azwar Anas mengatakan, LKPP mendorong agar Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lebih bisa terintegrasi dan terdigitalisasi guna pemerataan ekonomi. LKPP mendorong pemerintah daerah untuk berbelanja barang melalui e-Katalog dan Toko Daring.

“Semua perencanaan Bapak/Ibu di kabupaten/kota terekam di tempat kami sekarang. Dan ini secara real time diminta laporan oleh Bapak Presiden, AMEL (Aplikasi Monitoring – Evaluasi Lokal) harapan kami juga diisi, dan Bapak/Ibu kalau sudah melakukan program di daerah, tolong e-Kontraknya diisi,” terangnya.

Anas sebagaimana arahan Presiden menyampaikan kepada gubernur bupati, wali kota, sekretaris daerah (sekda) untuk memasukkan produk-produk lokal dan unggulan pada e-Katalog lokal. Presiden nantinya akan mengumumkan data daerah-daerah mana saja yang sudah tayang dan sudah dibeli.

Sementara itu, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyatakan, ada dua hal yang menjadi concern dalam Rakornas Pengelolaan Daerah ini. Pertama, percepatan realisasi APBD, kedua peningkatan penggunaan produksi dalam negeri. Dalam sistem yang sudah dikembangkan KPK, ada yang namanya Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) guna menyelenggarakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2018.

“Di Perpres itu sudah dibilang, salah satu rencana aksinya adalah pengadaan barang/jasa. Reformasi barang/jasa dan integrasi keuangan dari desa sampai ke pusat gitu. Jadi Stranas untuk pencegahan korupsi,” ujarnya.

Di sisi lain, Kepala Auditorat V.A. BPK Arman Syifa menambahkan, percepatan pelaksanaan anggaran merupakan kualitas yang ingin dicapai untuk meningkatkan perekonomian. Karena itu, BPK dalam rangka mewujudkan hal tersebut dan untuk mencapai akuntabilitas menggunakan pemanfaatan teknologi informasi dalam pemeriksaan keuangan. Hal ini dapat menjadi instrumen yang tepat untuk menghindari terjadinya penyimpangan.

“Saat ini BPK sedang atau sudah mengembangkan BIDICS ya. BIDICS itu adalah BPK Big Data Analitycs, ini adalah sebuah langkah BPK untuk mengoptimalkan data-data yang kami peroleh dari setiap penugasan pemeriksaan di semua instansi pusat maupun daerah,” tandasnya.

Puspen Kemendagri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *