Sepasang Pelajar SLTP Datangi KUA,Ini Alasanya
Makassar — Sepasang pelajar SLTP, mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bantaeng. Keduanya mengajukan permohonan untuk menikah.
.
Namun karena alasan usia, keduanya mendapatkan penolakan pencatatan dari pihak Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bantaeng. Meski demikian, pasangan calon pengantin (catin) muda ini, mendapat dispensasi dari Pengadilan Agama.
.
Penghulu Fungsional KUA Kecamatan Bantaeng, Syarif Hidayat. mengatakan, tadi pihaknya melakukan pembimbingan perkawinan (bimwin), kedua pasangan catin muda itu ikut.
“Hari ini dilakukan bimbingan perkawinan (bimwin) perorangan kepada 11 pasangan catin. Pesertanya tersebar dari beberapa desa/kelurahan se-Kecamatan Bantaeng, dan sudah dinyatakan berkasnya memenuhi syarat untuk dilakukan pencatatan dan menerbitkan buku nikahnya, setelah dilangsungkan akad nikah,” jelasnya.
Namun dari sekian lama memeriksa berkas catin, kata pria yang akrab Abou Ahmad, bahwa baru kali ini dapat pasangan yang usianya sangat dini.
“Catin laki-laki berusia 15 tahun 10 bulan, dan catin perempuan 14 tahun 9 bulan. Dari informasi dari tante catin perempuan, keponakannya ini masih duduk di kelas II SLTP dan termasuk siswa yang berprestasi,” ujarnya.
.
Masih dari keterangan tantenya kata Abou, anak perempuan ini ingin menikah, karena takut tidur sendiri di rumah setelah ibunya meninggal setahun lalu.
.
“Sementara ayahnya selalu meninggalkan rumah keluar kabupaten untuk bekerja. Dan pasangan catin ini memang menjalin hubungan spesial (pacaran),” tuturnya.
Sebenarnya kata Abou, beberapa waktu lalu, pihak KUA sudah mengeluarkan blanko N9 (penolakan pencatatan). “Tapi dari pihak kedua calon pengantin melakukan permohonan dispensasi ke Pengadilan Agama, dan permohonannya dikabulkan,” bebernya.(Ria)